EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung rencana Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) untuk mendirikan bank wakaf ventura. Bank ini akan dikelola perwakilan organisasi masyarakat (Ormas) Islam.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad menjelaskan, meskipun disebut bank, tetapi bank wakaf ini akan berperan seperti perusahaan pembiayaan. "Potensi bank wakaf ini besar, tentunya karena nanti bisa dikembangkan berbagai macam wakaf," ujar Muliaman pada Republika.co.id, Selasa (24/1).
Bank wakaf ini nantinya mengelola wakaf dan menerima pinjaman untuk dikelola. Menurut Muliaman, konsepnya akan seperti perusahaan pembiayaan. Nantinya, bank wakaf bisa mengelola pembiayaan ataupun investasi.
Sementara dari sisi manajemen dan pengendalian risiko, Muliaman menilai akan sama seperti perusahaan pembiayaan, sehingga harus dikelola dengan baik. Melihat potensinya yang besar ini, ia berharap rencana ICMI membentuk bank wakaf ini akan segera terealisasikan. "Nanti izinnya dari OJK. Kami menunggu saja. Syukur bisa lebih cepat," kata Muliaman.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi Syariah Aziz Setiawan menilai, secara umum ide ICMI tentang bank wakaf perlu mendapat apresiasi. Menurutnya, ide ini masih sangat awal meski sudah digulirkan tiga tahun terakhir jadi perlu dikonkretkan bentuk kelembagaannya.
"Sudah saatnya saya kira ICMI juga memiliki peran ekonomi selain kontribusi dalam kazanah intelektual dengan jejaringnya yang besar," ujar Aziz.