Ahad 29 Jan 2017 18:45 WIB

Nasabah Koperasi Pandawa Tagih Pengembalian Dana Investasi

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nur Aini
Penipuan investasi/ilustrasi
Foto: fraud.laws.com
Penipuan investasi/ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group masih belum mengembalikan dana para nasabah yang jumlahnya triliunan rupiah. Nasabah berharap Koperasi Pandawa memenuhi janji untuk mengembalikan dana pada 1 Februari 2017.

Salah satu nasabah yang menjadi korban investasi ilegal Pandawa Group, Yani Selva, mengatakan, sampai saat ini KSP Pandawa belum mengembalikan uangnya. "Belum ada pengembalian, bahkan belum ada kontak juga dari Pandawa," ujarnya, akhir pekan ini.

Yeni pun mengaku sudah menjadi nasabah Pandawa sejak 2012. Ia menyebut, total dana yang sudah diinvestasikannya mencapai Rp 2 triliun. "Kami bingung dengan situasi saat ini. Nasabah kocar-kacir, saya pribadi juga banyak cicilan yang harus dibayar," kata Yeni.

Ia menuturkan, para nasabah kini bersabar menunggu realisasi janji Pandawa. Sebelumnya, Pandawa Group sudah berjanji kepada Satuan Petugas Waspada Investasi OJK akan mengembalikan paling lambat 1 Februari 2017. "Sekarang kami menunggu saja sampai 1 Februari," ujarnya.

Tak hanya Yeni, nasabah lain Saturnimus juga menyatakan hal serupa. Menurut dia, para nasabah belum mendapat konfirmasi atau pengumuman apapun dari Pandawa Group. "Belum ada (dana) yang masuk," kata Saturnimus.

Sebelumnya, OJK menghentikan seluruh kegiatan Pandawa Group karena diduga menghimpun dana masyarakat dengan tawaran bunga investasi tinggi. Penghimpunan dana tercatat berasal dari 1.000 nasabah dengan iming-iming bunga hingga 10 persen per bulan. Kegiatan Pandawa Group tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU Perbankan. Setelah dikonfirmasi OJK, pihak Pandawa berjanji mengembalikan dana nasabah paling lambat 1 Februari 2017.

KSP Pandawa Mandiri Group beralamat di Jalan Raya Meruyung No 8A, RT 002/RW024, Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat. Berdasarkan keputusan Kementerian Koperasi dan UKM dalam Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Nomor: 260/SISP/Dep.1/IV/2015, koperasi ini beroperasi sejak 2015. Dalam lima tahun terakhir, OJK menaksir dana masyarakat yang hilang karena investasi bodong mencapai puluhan triliun rupiah.

Baca juga: OJK Ancam Ambil Langkah Hukum untuk Kasus Investasi Pandawa

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement