EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerangkan skema gross split hanya untuk sebuah konsesi baru dalam proyek migas nasional. Untuk yang memperpanjang kontrak, jelas dia bisa memilih antara gross split (GS) atau cost recovery.
"Jadi (GS) diterapkan untuk konsesi yang baru. Apabila itu perpanjangan, menjadi pilihan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) apakah menganut sistem GS atau CR," ujar Jonan saat mengadakan Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1).
Jonan menuturkan dua skema tersebut sama-sama mengatur sistem bagi hasil atau Production Sharing Contract (PSC). Tujuan lain dari GS, lanjut dia, mengurangi waktu dalam proses pengadaan. "Ini penting sekali supaya proses bisa lebih fair dan cepat, juga memacu KKKS supaya lebih efisien," tutur mantan menteri perhubungan itu.
Jonan menjelaskan dengan skema GS, ada tambahan split hingga 4 persen untuk Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). "Jadi kita mendukung penggunaan TKDN yang proporsional," tuturnya.
Sebelumnya anggota Komisi VII DPR RI, Dito Ganinduto mempertanyakan potensi masuknya investor setelah kebijakan GS berlaku. Ia menyarakan sebaiknya GS hanya sebagai skema alternatif.