Rabu 08 Feb 2017 09:49 WIB

Jadwal COD Pembangkit Terlambat, IPP Bakal Dikenai Denda Lebih Besar

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Pembangkit listrik, ilustrasi
Foto: Edwin/Republika
Pembangkit listrik, ilustrasi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktur Pengadaan PT PLN (Persero) Supangkat Iwan mengatakan pemerintah telah menetapkan besaran denda bagi perusahaan penyedia listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) yang tidak bisa memenuhi target pengoperasian komersial atau Commercial Operation Date (COD) dari Power Purchase Agreement (PPA) yang sudah disepakati. Iwan mengatakan beban denda yang harus dibayarkan oleh IPP bisa saja bernilai dua kali lipat.

Iwan mengatakan, jika dahulu skema kerugian dibebankan kepada IPP hanya sekitar 10 persen dari total kekurangan, maka saat ini bisa saja dua kali lipat karena keterlambatan pembangunan pembangkit. Ia berharap dengan skema baru ini bisa memacu IPP untuk bisa bekerja maksimal dalam pembangunan pembangkit listrik.

"Kalau dulu misalnya ARP nya 80 persen dia cuman mampu 70 persen, maka dia dibayar 70 dikurangi lagi 10 persen, maka dibayar 62 persen, nah ini lebih besar lagi. Angkanya saya tidak hafal, tapi jauh lebih besar. kalau sampai nggak sesuai dua kalinya bisa jadi," ujar Iwan di Jakarta, Selasa (7/2) malam.

Sebelumnya, Kementerian ESDM sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen) ESDM menghukum produsen listrik swasta, yang tidak mematuhi kontrak jual beli listrik dengan PT PLN (Persero). Dengan regulasi baru ini, nantinya IPP yang tidak memasok listrik kepada PLN sesuai PPA akan didenda. Suplai listrik yang tidak sesuai kontrak itu misalkan karena pembangkitnya sering rusak dan padam.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, mengungkapkan IPP harus membayar denda sesuai jumlah biaya yang harus dikeluarkan PLN untuk menyediakan listrik pengganti. "Besar dendanya, sesuai yang kita rancang adalah sesuai dengan biaya yang akan dikeluarkan oleh PLN untuk menyediakan listrik penggantinya. Rancangannya seperti itu," kata Arcandra awal bulan lalu.

Ia menambahkan, ketentuan PPA yang berlaku selama ini kurang adil, karena tidak ada sanksi apabila listrik yang dipasok IPP tak sesuai kontrak. Padahal, PLN terkena sanksi take or pay apabila tidak membeli listrik sesuai kontrak. Pemberlakuan denda bagi IPP yang performanya buruk membuat kontrak antara kedua pihak menjadi lebih fair.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement