Senin 10 Apr 2017 14:51 WIB

Jonan Tagih Komitmen Swasta dalam Penyelesaian Proyek Listrik

Rep: Frederikus Bata/ Red: Nidia Zuraya
Pembangkit listrik
Foto: Edwin/Republika
Pembangkit listrik

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan kembali menyinggung komitmen swasta sebagai partner PT PLN (Persero) dalam menyelesaikan sebuah proyek pembangkit listrik. Jonan menjelaskan dalam skema delivery or pay, sebuah proyek swasta yang telah beroperasi secara komersil harus diterima PLN karena ada perjanjian kontrak sebelumnya.

Namun, swasta lanjut Jonan tidak boleh menyalahi aturan kesepakatan dalam pengerjaan proyek tersebut. "Kalau nggak terima, tetap harus bayar, tapi kalau IPP-nya rusak, PLN harus kasih denda serius, selama ini kan denda main-main," tutur Jonan di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, di Jakarta, Senin (10/4).

Ia menegaskan dalam sebuh kontrak bisnis kedua pihak harus menghornati kesepakatan yang dibuat. Dengan demikian proyek yang dikerjakan berkualitas seperti yang diharapkan. 

"Kalau IPP-nya mati harus didenda oleh PLN. Saya nggak kasih angka, peraturannya nggak ada angka kan? sebesar yang ditanggung kerugian oleh PLN. Nanti PLN denda anda Rp 200 miliar, selesai pasti anda. Kalau nggak mau jangan bisnis IPP, jualan soto lah, yang lebih ringan-ringan," tutur Jonan. 

Kementerian ESDM mengatur sanksi bagi swasta yang tidak menaati kewajiban kontrak. Sanksi tersebut termuat dalam Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang pokok-pokok Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL).

Permen tersebut disebut delivery or pay, artinya kontraktor swasta dibebani kewajiban memproduksi tenaga listrik sesuai kapasitas yang disepakati. Jika di bawah kapasitas, maka pengembang wajib membayar penalti sebanyak selisih yang diganti PLN.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement