Kamis 09 Feb 2017 09:19 WIB

Masuki Pasar Global, Kemenkop Dorong Pelaku UKM Melek Hukum

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Perajin UKM (ilustrasi)
Foto: nenygory.wordpress.com
Perajin UKM (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA--‎Kementerian Koperasi dan UKM mendorong pelaku UKM untuk melek hukum. Salah satu cara mudah adalah dengan memanfaatkan link http://www.buatkontrak.com.

Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM Prakoso BS mengatakan, kehadiran link http://www.buatkontrak.com akan bisa membuat pelaku UKM di Indonesia selain melek hukum juga terlindungi secara hukum, terutama dalam hal pembuatan dan penerapan kontrak bisnis dengan mitra bisnisnya. 

Selama ini diakuinya masih banyak pelaku UKM buta kontrak bisnis atau enggan berurusan dengan bank maupun pihak lain terkait. "Oleh karena itu, saya melihat bahwa kehadiran http://www.buatkontrak.com bisa membantu UKM dalam hal kontrak bisnis," katanya di Jakarta melalui siaran pers, Kamis (9/2).

Apalagi, lanjut Prakoso, pelaku UKM sudah memiliki pasar atau pembeli dari tidak hanya di dalam negeri tapi juga pasar global. "‎Saya melihat, pelaku usaha kecil yang akan naik kelas ke menengah, harus melek hukum, khususnya terkait pemahaman kontrak bisnis dengan pihak lain. Ini untuk menghindari penipuan dan melindungi usahanya," tegas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Founder dan Managing Partner http://www.buatkontrak.com Rieke Caroline menjelaskan, pembentukan website ini didasari keinginan yang kuat untuk memberi perlindungan hukum kepada mitra UKM. Sebab menurutnya mereka memiliki keterbatasan terhadap akses hukum yang sebetulnya dangat dibutuhkan. 

Buatkontrak.com menurutnya merupakan LegalTech yang memadukan hukum dan teknologi."Ini adalah yang pertama di Indonesia untuk melayani kebutuhan hukum pelaku UKM," kata Rieke.

Menurutnya, seringkali UKM menomorduakan kontrak bisnis yang pada akhirnya justru menjadi bumerang untuk usaha mereka, hingga akhirnya terjerat sengketa hukum akibat ketidaktahuan akan kontrak bisnisnya. Pelaku UKM tidak perlu khawatir dengan harga dan kualitas yang diawarkan. Selain kemudahan bagi mitra UKM untuk menggunakan jasa hukum tanpa perlu tatap muka, Rieke mengatakan harga yang ditawarkan masih terjangkau.

Harga drafting atau pembuatan kontrak/perjanjian sebesar Rp 1 juta (maksimal 10 halaman). Untuk harga review atau peninjauan dan revisi sebesar Rp 900 ribu dengan maksimal 10 halaman.

Sedangkan, para pengacara yang tergabung dalam www.buatkontrak.com ini diakui Rieke sangat kompeten karena telah menjalani kurasi atau seleksi dan memiliki kepedulian terhadap UKM.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement