EKBIS.CO, JAKARTA -- Sebuah badan global untuk keuangan Islam telah mengeluarkan rancangan standar pengaturan industri keuangan syariah secara terpusat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan dalam inudstri keuangan syariah dan meningkatkan daya tarik konsumen terhadap produk-produk keuangan syariah.
Dilansir Reuters, Jumat (10/2), aturan tersebut diusulkan sebagai upaya untuk memperluas daya tarik keuangan syariah kepada konsumen di pasar Timur Tengah dan Asia Tenggara, serta menyasar pasar baru terutama di Afrika. Self-regulation memang terbukti bermanfaat pada awal industri keuangan syariah mulai berkembang, dan pembentukan dewan syariah di nasional di masing-masing negara menjadi salah satu daya tarik.
Sementara itu, Organisasi Akuntansi dan Auditing untuk Lembaga Keuangan Islam (AAOIFI) telah berupaya untuk mencari umpan balik terhadap industri dan mengusulkan standar akuntansi syariah yang akan efektif dijalankan pada 2018. Standar ini akan mengdorong konvergensi praktis agar menghindari keputusan yang kontradiktif, dan mendorong konsistensi seluruh layanan serta produk.
Model standarisasi industri keuangan syariah yang terpusat ini banyak diadopsi oleh beberapa negara seperti Oman dan Bahrain yang telah membentuk dewan syariah nasional beberapa tahun terakhir, sementara Maroko dan Kenya juga sedang dalam proses untuk memiliki dewan syariah yang terpusat. Sedangkan, Malaysia, Indonesia, dan Pakistan memang telah memiliki dewan syariah yang terpusat namun cara operasionalnya masih saja berbeda.