EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) melarang perbankan atau pengembang properti untuk memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan uang muka (down payment/DP) nol persen. Hal itu dianggap menyalahi aturan.
"Itu nggak boleh," tegas Gubernur BI Agus DW Martowardojo di Jakarta, Jumat, (17/2).
Agus mengatakan, BI telah mengatur ketentuan rasio pendanaan bank terhadap pembiayaan atau Loan to Value (LTV) untuk menyalurkan KPR. Hal itu demi melindungi konsumen dan industri perbankan.
Melalui Peraturan BI (PBI) Nomor 18 Tahun 2016, BI mengatur rasio LTV KPR pertama menjadi 85 persen. Sehingga, debitur wajib membayarkan uang muka kredit rumah sebesar 15 persen. Kemudian, DP KPR kedua menjadi 20 persen.
Agus meminta para kreditur tidak mengambil kredit berskema tersebut. "Itu menyalahi, akan dapat teguran dari otoritas," tambahnya.