Ahad 19 Feb 2017 16:12 WIB

Pengajuan Izin Money Changer Sampai April 2017

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Friska Yolanda
 Warga melakukan penukaran mata uang asing di tempat penukaran uang (money changer) di Jakarta, Rabu (11/1).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga melakukan penukaran mata uang asing di tempat penukaran uang (money changer) di Jakarta, Rabu (11/1).

EKBIS.CO,  BANDUNG -- Bank Indonesia (BI) mengingatkan pemilik usaha money changer atau Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) yang belum terdaftar untuk segera mengajukan perizinan. Bank sentral memberikan waktu untuk mendapatkan izin usaha hingga 7 April 2017.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean menjelaskan, aturan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank yang ditetapkan pada 7 Oktober 2016.

Menurut Eni, aturan ini ditetapkan karena BI mencatat terdapat 612 money changer yang belum mendapatkan izin usahanya atau ilegal. "Ada 612 yang tidak berizin. Terbesar yang tidak berizin di Jabodetabek," ujar Eni Panggabean dalam Pelatihan Wartawan Ekonomi di Bandung, akhir pekan ini.

Eni menjelaskan, money changer tak berizin rawan dijadikan tempat pencucian uang (money laundering), narkotika hingga terorisme. Money changer yang ingin mendapatkan izin dari BI harus berbadan hukum perseroan terbatas (PT). Kepemilikan saham juga harus sepenuhnya milik warga negara Indonesia (WNI).

Selain itu, perusahaan money changer juga perlu memiliki modal disetor minimal Rp 250 juta untuk wilayah DKI Jakarta, Kota Denpasar, Kabupaten Badung di Bali, dan Kota Batam. Di luar wilayah tersebut, diwajibkan memiliki modal disetor sebesar Rp 100 juta.

Apabila setelah batas waktu yang ditetapkan masih terdapat usaha money changer ilegal, kata Eni, maka BI akan melakukan tindakan tegas. "Nanti akan kami diskusikan dengan pemerintah untuk tindak tegasnya. Yang pasti money changer harus ada izin dari BI," tegas Eni.

Dalam kesempatan yang sama, Junianto, pemilik Golden Money Changer di Bandung mengungkapkan, saat ini banyak sekali penyelenggara money changer individu. Umumnya ada di daerah-daerah yang warganya banyak bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI). 

"Contoh di daerah Pantura (pantai utara) banyak sekali TKI pulang dari kerja, jual tidak ke KUPVA berizin tapi ada jasa-jasa menampung," ungkap Junianto.

Menurutnya, money changer individu ini dapat mengurangi omzet pemilik perusahaan KUPVA berizin. Namun, setelah diterbitkan PBI terkait KUPVA ini, ia melihat praktik penukaran uang ilegal sudah mulai berkurang.

"Persaingan pasti ada, tapi kalau di Bandung, Golden Money Changer masih lebih bagus kursnya. Kurs kita masih unggul dibanding bank," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement