Sabtu 11 Mar 2017 03:06 WIB

Kemenperin Berhati-hati Buat Aturan Tembakau

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Budi Raharjo
Petani memetik daun tembakau saat berlangsungnya musim panen (ilustrasi).
Foto: Antara/Siswowidodo
Petani memetik daun tembakau saat berlangsungnya musim panen (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- ‎Kementerian Perindustrin menjadi salah satu pihak yang akan ikut serta dalam membahas rancangan undang-undang (RUU) Pertembakauan. RUU ini diharap bisa memberikan sisi positif kepada semua pihak yang terlibat mulai dari industri rokok hingga masyarakat luas.

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Panggah Susanto mengatakan, penyusunan aturan dan kebijakan soal tembakau harus sangat hati-hati karena berdampak pada hajat hidup orang banyak. Sebab, banyak pekerja yang menggantungkan hidup pada industri ini.

Panggah menilai penerapan kuota untuk pertembakuan harus realistis sesuai kebutuhan industri rokok dalam negeri. Impor tembakau tidak bisa langsung dihentikan jika pasokan bahan baku buat industri tidak terjamin. "Kebijakan yang diambil pemerintah seharusnya fokus meningkatkan produksi tembakau dalam negeri agar bisa memenuhi seluruh kebutuhan bahan baku industri rokok.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) Djoko Wahyudi berharap agar mitranya tidak mengalihkan produksinya ke mesin, karena ada sisi yang perlu diperhatikan, yakni tenaga kerja. Dia pun memberikan apresiasi kepada Kemenperin selaku pembina industri yang terus memperhatikan keberadaan sektor SKT. “Terkait regulasi, memang perlu diatur agar dampak negatifnya tidak lebih dominan,” imbuhnya.

Paguyuban MPSI merupakan wadah yang terdiri dari 38 perusahaan produsen SKT yang bermitra dengan PT. Sampoerna di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Produksinya telah mencapai 15 miliar batang per tahun dengan mempekerjakan karyawan sebanyak 40.000 orang. MPSI tidak menutup kemungkinan untuk bermitra dengan perusahaan lain.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement