Senin 13 Mar 2017 18:08 WIB

OJK akan Permudah Petugas Periksa Rekening Bank Wajib Pajak

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung OJK, Jumat (13/1).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung OJK, Jumat (13/1).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung langkah Kementerian Keuangan untuk permudah permohonan izin oleh petugas pajak yang akan melakukan pemeriksaan bukti permulaan atas rekening perbankan seorang wajib pajak. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Muliaman D Hadad menjelaskan bahwa kemudahan petugas pajak dalam mengakses data perbankan wajib pajak diyakini bisa menaikkan tingkat kepatuhan pajak dan rasio pajak Indonesia yang saat ini masih tertahan di angka 11 persen.

OJK menyepakati nota kesepahaman dengan Kemenkeu di Bidang Pengaturan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum serta Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Perpajakan. Langkah ini pada intinya memberi peluang bagi petugas pajak untuk secara cepat mendapat kunci untuk membuka data perbankan yang dimiliki wajib pajak bila terindikasi adanya pelanggaran perpajakan.

Poin-poin utama yang disepakati oleh Kementerian Keuangan dan OJK di antaranya adalah harmonisasi peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan dan perpajakan, termasuk status perpajakan Otoritas Jasa Keuangan, tukar menukar data dan informasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan DJP dan OJK, dan penyediaan Akses bagi OJK dan Lembaga Jasa Keuangan di bawah pengawasan OJK untuk Konfirmasi Status Kepatuhan Wajib Pajak (KSKWP).

Selain itu, kesepakatan ini menyangkut koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, penegakan hukum dan perlindungan konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan perpajakan serta penerapan Pembukaan Rahasia Nasabah Bank dalam rangka Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan dan Penagihan di bidang Perpajakan melalui aplikasi elektronik.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad menjelaskan, kesepakatan yang ia teken bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani ini sekaligus meresmikan sistem izin pembukaan rahasia nasabah penyimpan untuk tujuan perpajakan. Sistem ini terdiri dari dua aplikasi yaitu Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (AKASIA) bagi internal Kementerian Keuangan dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (AKRAB) bagi internal OJ K.

Melalui AKRAB dan AKASIA yang saling terhubung dalam satu sistem, kata Muliaman, waktu pemrosesan perintah pembukaan rahasia bank dipersingkat secara signiflkan dari semula enam bulan menjadi dua pekan. Namun demikian, ujarnya, proses penerbitan surat perintah pembukaan rahasia bank tetap mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai UU Perbankan dan peraturan pelaksanaannya.

Muliaman mengatakan, selain manfaat efisiensi waktu, aplikasi ini memiliki kelebihan fitur seleksi secara otomatis terhadap permintaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (auto reject) untuk mempercepat proses, dan sistem mengelompokkan (grouping) permintaan berdasarkan bank. Dengan fitur tersebut, jumlah surat perintah yang ditandatangani berkurang, mempermudah penelusuran surat dan tersedianya statistik data bank penerima perintah pembukaan rahasia bank. "Tantangan OJK memang, aset dan harta wajib pajak kan disimpan di industri jasa keuangan. Dengan kesepakatan ini, harapan kami pemrosesan pembukaan data bank lebih cepat. Ujungnya, penerimaan pajak bisa membaik," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement