Senin 13 Mar 2017 18:22 WIB

OJK dan Kemenkeu Buat Sistem Izin Buka Rahasia Nasabah

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat. ilustrasi
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat. ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah merealisasikan upaya untuk mempercepat pembukaan rekening perbankan yang dimiliki oleh wajib pajak bermasalah. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani nota kesepahaman di Bidang Pengaturan, Pengawasan dan Penegakan Hukum serta Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Perpajakan. Langkah ini pada intinya memberi peluang bagi petugas pajak untuk secara cepat mendapat kunci untuk membuka data perbankan yang dimiliki wajib pajak bila terindikasi adanya pelanggaran perpajakan.

Poin-poin utama yang disepakati oleh Kementerian Keuangan dan OJK di antaranya adalah harmonisasi peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan dan perpajakan, termasuk status perpajakan Otoritas Jasa Keuangan, tukar menukar data dan informasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan DJP dan OJK, dan penyediaan Akses bagi OJK dan Lembaga Jasa Keuangan di bawah pengawasan OJK untuk Konfirmasi Status Kepatuhan Wajib Pajak (KSKWP).

Selain itu, kesepakatan ini menyangkut koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, penegakan hukum dan perlindungan konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan perpajakan serta penerapan Pembukaan Rahasia Nasabah Bank dalam rangka Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan dan Penagihan di bidang Perpajakan melalui aplikasi elektronik.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad menjelaskan, kesepakatan yang ia teken bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani ini sekaligus meresmikan sistem izin pembukaan rahasia nasabah penyimpan untuk tujuan perpajakan. Sistem ini terdiri dari dua aplikasi yaitu Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) bagi internal Kementerian Keuangan dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) bagi internal OJK.

Melalui Akrab dan Akasia yang saling terhubung dalam satu sistem, kata Muliaman, waktu pemrosesan perintah pembukaan rahasia bank dipersingkat secara signiflkan dari semula enam bulan menjadi dua pekan. Namun demikian, ujarnya, proses penerbitan surat perintah pembukaan rahasia bank tetap mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai UU Perbankan dan peraturan pelaksanaannya.

Muliaman mengatakan, selain manfaat efisiensi waktu, aplikasi ini memiliki kelebihan fitur seleksi secara otomatis terhadap permintaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (auto reject) untuk mempercepat proses, dan sistem mengelompokkan (grouping) permintaan berdasarkan bank. Dengan fitur tersebut, jumlah surat perintah yang ditandatangani berkurang, mempermudah penelusuran surat dan tersedianya statistik data bank penerima perintah pembukaan rahasia bank.

Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap kesepakatan ini bisa meningkatkan koordinasi dan kerja sama kedua instansi. Bagi Ditjen Pajak sendiri, kerja sama yang semakin erat dengan OJK akan memungkinkan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penagihan pajak yang lebih efektif khususnya dengan pembukaan akses data dan informasi nasabah yang lebih mudah.

Berlakunya kemudahan bagi petugas pajak untuk melakukan pemeriksaan data perbankan tentu memperkecil celah bagi wajib pajak untuk melakukan kecurangan. Sri mengimbau nasabah bank untuk memanfaatkan kesempatan Amnesti Pajak yang akan segera berakhir pada 31 Maret 2017 bila terdapat aset yang ditempatkan di perbankan yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement