EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR menyepakati dilakukannya revisi terbatas terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Revisi terbatas dilakukan guna mengatur regulasi transportasi jenis kendaraan roda dua untuk menjadi angkutan umum.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar mengungkap usulan revisi terbatas tersebut merupakan satu dari kesimpulan rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI terkait angkutan berbasis aplikasi online di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (29/3).
"Memang roda dua seperti Gojek itu belum diatur dalam UU Lalu Lintas sehingga dengan demikian seluruh dari pada anggota Komisi V DPR menyampaikan untuk segera dilakukan revisi atau paling tidak ada semacam amandemen dari UU Lantas itu, khusus terbatas untuk roda dua," kata Pudji di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/3) sore.
Dia mengatakan, usulan tersebut pun ditanggapi baik oleh pemerintah untuk segera ditindaklanjuti. Sehingga jika telah ada di UU terkait transportasi umum roda dua, ada dasar hukum bagi para pengemudi transportasi umum jenis tersebut. "Saya yakin itu tidak terlalu lama tinggal keinginan kita dari pemerintah untuk buat tim dan bahan untuk diberikan ke Komisi V untuk dibicarakan dan dilaksanakan tentang hal ini. Itu yang jadi kesimpulan," katanya.
Selain itu, dua kesimpulan lainnya berkaitan dukungan DPR atas revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 yang akan diberlakukan mulai 1 April mendatang. DPR meminta Permenhub tersebut dilaksanakan sesuai dengan poin yang telah diatur dalam revisi Permenhub tersebut.
"Ada soal transisi terkait tarif, lalu kuota, itu ranahnya peraturan kepala daerah yang melaksanakannya, soal KIR kita seragamkan di daerah-daerah, termasuk juga besok Insyaallah kami laksanakan asistensi terhadap bagaimana formulasi daripada aturan tentang tarif batas atas batas bawah agar tidak terjadi perbedaan siginifikan antara daerah-daerah," katanya.
Hal serupa diungkapkan Anggota Komisi DPR RI Nurhayati Monoarfa usai rapat dengan Ditjen Perhubungan Darat bahwa Komisi V mendorong dilakukan revisi terbatas UU lantas. Menurutnya penting, karena tanpa aturan setingkat perundang-undangan, tidak bisa kemudian diatur soal terkait transportasi kendaraan roda dua.
"Seperti Gojek atau Grab Bike itu belum masuk dalam Permenhub Nomor 32 dikarenakan tidak ada payung hukumnya apabila memang mereka masukan dalam Permenhub 32 ini pun memang tidak bisa dikarenakan dalam UU 22/2009 ini sebagai dasar hukum tidak ada, jadi kita meminta pemerintah merevisi," kata Nurhayati
Menurutnya, meski dalam Permenhub 32 poin isinya menyerahkan peraturan kepada pemerintah daerah, tetapi tidak bisa kemudian Pemda membuat aturan berkenaan transportasi roda dua. "Tetapi dasar hukum harus ada dulu, tetap. jadi mau itu, Permenhub, Perda tetapi harus," kata Nurhayati.
Menurutnya, jika nanti pemerintah menyiapkan draft revisi terbatas UU tersebut, DPR tentu akan segera menindaklanjutinya tanpa perlu membuat tim Panitia Khusus maupun Panitia Kerja. Sehingga tidak akan membutuhkan waktu yang lama untuk melakukan revisi UU tersebut. "Sepertinya ini hanya FGD saja karena kita hanya memasukkan satu substansi saja mengenai roda dua jadi hanya satu ayat saja. saya rasa tidak perlu Panja atau Pansus, cukup FGD, lalu inisiatiif DPR dan disebutkan dalam paripurna saja," katanya.