Kamis 20 Apr 2017 15:08 WIB

Geo Dipa Gandeng Polri Awasi Operasional Perusahaan

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Geo Dipa Energi
Foto: twitter.com
Geo Dipa Energi

EKBIS.CO,  JAKARTA --  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Geo Dipa Energi (Persero) menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk penyelenggaraan pengamanan dan penegakkan hukum di lingkungan perusahaan Geo Dipa. 

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) tersebut dilakukan oleh Direktur Utama Geo Dipa Riki Ibrahim dengan Asisten Kapolri bidang Operasi Drs. Unggung Cahyono, dan disaksikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, di Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Riki Ibrahim mengatakan, MOU ini diperlukan dalam rangka memelihara kesinambungan pengelolaan, sinergi operasional, dan kerja sama pengamanan sehingga penyelenggaraan sumber pendapatan negara dapat terjamin.

"Geo Dipa merupakan BUMN yang melaksanakan pengusahaan dan pengembangan sumber daya panas bumi sebagai pembangkit tenaga listrik di Indonesia, yaitu lapangan Patuha dan Dieng, yang merupakan obyek vital nasional," kata Riki.

Karena itu, menurut Riki perlu dilakukan upaya pengamanan dan dukungan penuh dari Polri untuk mendeteksi, menangkal, mencegah dan menindak berbagai bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata di Geo Dipa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Riki juga menyapaikan juga bahwa ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pertukaran data, penyelenggaran keamanan, audit sistem pengamanan, penegakan hukum, pembinaan masyarakat dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. 

"Berdasarkan hal–hal tersebut yang disepakati, maka Geo Dipa dan Polri sepakat untuk melakukan kerja sama hingga lima tahun ke depan," tambah Riki.

Rencananya, untuk menjaga ketahanan pasokan tenaga listrik Geo Dipa juga akan mengoperasikan lapangan-lapangan panas bumi lainnya, disamping yang sedang berjalan yaitu lapangan panas bumi Dieng dan Patuha.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement