Kamis 15 Nov 2018 08:32 WIB

Pemerintah Tugaskan Geo Dipa Kelola PLTP Dieng-Patuha

Geo Dipa dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Bumigas Energi terkait izin usaha

Red: Nidia Zuraya
Pekerja beraktivitas di areal instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) PT Geo Dipa Energy di kawasan dataran tinggi Dieng, Kepakisan, Batur, Banjarnegara, Jawa Tengah, Rabu (31/10/2018).
Foto: Antara/Anis Efizudin
Pekerja beraktivitas di areal instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) PT Geo Dipa Energy di kawasan dataran tinggi Dieng, Kepakisan, Batur, Banjarnegara, Jawa Tengah, Rabu (31/10/2018).

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Geo Dipa Energi sudah memiliki izin pengelolaan PLTP Dieng dan Patuha sesuai dengan Instruksi Menteri Keuangan melalui Surat Nomor: S.436/MK.02/2001 dan Surat Menteri ESDM No: 3900/40/M/2001 pada tanggal 4 September 2001. Penegasan itu tercantum dalam hak jawab tertulis dari Direktur Utama PT Geo Dipa Energi, Muhammad Ikbal Nur, di Jakarta, Rabu (14/11) malam.

Ikbal menyatakan PLTP Dieng sebelumnya dikelola oleh Himpurna California Energy Ltd. Sementara PLTP Patuha sebelumnya dikelola oleh Patuha Power Ltd.

Geo Dipa adalah perusahaan yang didirikan oleh Pertamina dan PLN pada tahun 5 Juli 2002, untuk mengelola kedua PLTP tersebut dengan porsi kepemilikan saham sebesar 66,7 persen dimiliki oleh Pertamina dan 33,3 persen oleh PLN.

Pernyataan Ikbal itu sekaligus membantah klaim Bumigas Energi yang mempertanyakan perizinan usaha pertambangan panas bumi PT Geo Dipa Energi di Dieng dan Patuha. Ikbal juga menambahkan selama pihaknya mengelola PLTP Dieng dan Patuha, pihaknya secara rutin melakukan koordinasi dan pelaporan kepada instansi terkait, baik di pemerintah pusat atau pun daerah.

Pada saat Geo Dipa melakukan kontrak dengan PT Bumigas Energi, WKP Dieng-Patuha masih dalam penguasaan Pertamina yang kemudian hak pengelolaannya diberikan kepada Geo Dipa.

Dalam berita sebelumnya tertulis bahwa penyidik Bareskrim Polri akan segera memanggil Dirut PT Geo Dipa Energi terkait laporan dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin di Dieng, Jawa Tengah, dan Patuha, Jawa Barat. Rencana pemanggilan pemeriksaan ini untuk menindaklanjuti laporan PT Bumigas terhadap PT Geo Dipa.

Kasus yang dilaporkan PT Bumigas melalui kuasa hukumnya Bambang Siswanto ini teregister dalam tanda bukti lapor Nomor: TBL/502/VII/2016/Bareskrim dengan perkara dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement