EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Geo Dipa Energi akan segera melanjutkan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Tiga PLTP yang pembangunannya sempat tertunda akan segera diselesaikan menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan permohonan banding yang diajukan PT Geo Dipa Energi (Persero) dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam sengketa perdata melawan PT Bumigas Energi.
Hal itu dituangkan dalam putusan MA RI No. 105 B/Pdt.Sus-Arbt/2019. Putusan MA tersebut pada hakekatnya terkait adanya pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.529/Pdt.G.ARB/2018/PN.JKT.SEL tanggal 4 September 2018 yang telah membatalkan Putusan BANI No.922/II/ARB-BANI/2017 tanggal 30 Mei 2018.
Corporate Secretary PT Geo Dipa Energi (Persero) Endang Iswandini mengatakan, pihaknya akan melanjutkan proyek yang tengah digarap perseroan. Perseroan kata dia, sudah siap melanjutkan proyek.
“Setelah adanya Putusan MA tersebut, Geo Dipa menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan pengembangan Proyek PLTP Dieng Unit 2 dan PLTP Unit Patuha 2 serta PLTP Skala kecil 10 MW,” kata Endang dalam keterangan resmi, Senin (1/4).
Kata dia, perseroan optimis menambah pasokan listrik sebesar 270 MW pada tahun 2023. Proyek PLTP Dieng-Patuha masuk dalam Fast Track Program (FTP) Tahap II 10.000 megawatt (MW), bagian dari Program 35 Ribu MW yang merupakan program pemerintah dibidang pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
“Geo Dipa yang merupakan salah satu Special Mission Vehicles (SMV) di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki misi antara lain mendukung program pemerintah dalam penyediaan listrik tenaga panas bumi yang aman dan ramah lingkungan,” ujar dia.
Kuasa hukum PT Geo Dipa Energi (Persero), Assegaf Hamzah & Partners menyampaikan, dalam Pemberitahuan Putusan tersebut, MA RI pada pokoknya menyatakan bahwa Putusan BANI No.922/II/ARB-BANI/2017 telah sesuai hukum dan karenanya membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.529/Pdt.G.ARB/2018/PN.JKT.SEL. Putusan MA RI yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut pun dengan sendirinya.
Oleh karena itu, Putusan MA RI tersebut menguatkan Putusan BANI No.922/II/ARB-BANI/2017 tanggal 30 Mei 2018 yang memenangkan PT Geo Dipa Energi (Persero) dalam sengketa perdata melawan PT Bumigas Energi di BANI berkaitan dengan Perjanjian No.KTR.001/GDE/II/2005 mengenai Pembangunan PLTP Dieng-Patuha 5x60MW antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dan PT Bumigas Energi.
Putusan MA RI memberikan kepastian hukum bahwa PT Bumigas Energi dinyatakan telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian tersebut. Putusan MA RI tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga sudah bisa dilaksanakan.