EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang merupakan perluasan Sistem Informasi Debitur (SID). Aplikasi tersebut dibangun sebagai sarana pertukaran informasi pembiayaan atau perkreditan antarlembaga di bidang keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, lahirnya SLIK diharapkan dapat membantu peningkatan jumlah penyediaan dana dan mampu mengendalikan pertumbuhan kredit bermasalah. “SLIK merupakan salah satu bentuk infrastruktur keuangan yang sangat penting untuk dapat memperluas akses kredit atau pembiayaan dan menyediakan informasi untuk kreditur yang dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah,” ujarnya saat peluncuran SLIK, di Jakarta, Kamis (27/4).
Ia menuturkan, SLIK dibangun dengan mengakomodasi kebutuhan industri, kebutuhan OJK, serta kebutuhan lembaga lain. Melalui SLIK, lembaga di bidang keuangan akan menyampaikan laporan debitur secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu sehingga diharapkan kualitas informasi debitur dapat tetap terjaga.
SLIK nantinya akan menerima pelaporan data debitur, fasilitas penyediaan dana, data agunan dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan serta memberikan layanan informasi debitur yang dibutuhkan oleh lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP), dan pihak-pihak lain.
"Informasi debitur dapat diakses untuk kebutuhan penyediaan fasilitas kredit, pengelolaan manajemen risiko dan dalam rangka pemenuhan peraturan OJK," ujar Muliaman. Proses pelaporan SLIK akan dilakukan secara parallel run bersamaan dengan pelaporan SID untuk periode bulan data Maret–November 2017.
Untuk selanjutnya, pada 1 Januari 2018, SLIK akan sepenuhnya menggantikan peran SID yang dikelola BI. Perpindahan atau penyamaan data dari SLIK ke SID sudah dilakukan sejak 1 April lalu.
Jumlah debitur yang akan dilaporkan ke dalam SLIK sebesar 96,4 juta debitur dan akan terus mengalami peningkatan seiring dengan peningkatan jumlah pelapor SLIK. Jumlah LJK yang akan menjadi pelapor SLIK pada April 2017 berjumlah 1.626 yang terdiri dari Bank Umum, BPR dengan aset lebih dari Rp 10 miliar, penyelenggara kartu kredit selain bank, dan pelapor sukarela SID.
"Jumlah Pelapor tersebut akan meningkat mengingat cakupan pelapor wajib pada SLIK akan lebih luas dengan menambahkan LJK seperti BPR dan Lembaga Pembiayaan dengan aset di bawah Rp10 miliar, dan Pergadaian," kata Muliaman. Pada 31 Desember 2018, pelapor SLIK diproyeksikan meningkat menjadi 2.142 pelapor dibandingkan pada 2017 sebanyak 1.672 pelapor.