Kamis 04 May 2017 17:05 WIB

Menteri Jonan: Pelanggan 900 VA Sudah Mampu, tak Berhak Subsidi

Red: Teguh Firmansyah
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memberikan sambutan dalam seminar Listrik Berkeadilan Untuk Rakyat dan Dunia Usaha di Jakarta, Rabu (29/3).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memberikan sambutan dalam seminar Listrik Berkeadilan Untuk Rakyat dan Dunia Usaha di Jakarta, Rabu (29/3).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Energi, dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menyediakan kotak aduan warga masyarakat mengenai kenaikan tarif listrik.

Jonan dalam Rapat Koordinasi Nasional Kemaritiman 2017 di Jakarta, Kamis, mengatakan kenaikan tarif listrik dirasakan oleh pelanggan listrik golongan 900 VA karena mereka dianggap mampu.  Para pelanggan itu tidak berhak menerima subsidi lagi.

"Kalau misalnya ada protes, dan ternyata yang bersangkutan tidak mampu, silakan kirim surat, kirim aduan," katanya.

Mantan Menteri Perhubungan itu menuturkan dari 23 juta pelanggan listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA, tercatat ada sekitar 18,7 juta pelanggan yang masuk kategori mampu. Mereka dianggap tak berhak menikmati subsidi listrik.

"Jadi 19 juta pelanggan itu tidak diberikan (subsidi) karena dianggap mampu sehingga mengikuti harga keekonomian. Jadi enggak (bukan) naik, tapi subsidinya dikurangi," katanya.

Jonan mengatakan skema kenaikan tarif listrik untuk pelanggan 900 VA yang mampu telah diputuskan sejak tahun lalu. Kenaikan dilakukan bertahap pada Januari, Maret dan Mei 2017.

Pencabutan subsidi listrik tersebut didasari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero).

Peraturan tersebut mengatur penerapan tarif nonsubsidi bagi kategori rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi. Berdasarkan Permen ESDM tersebut, tarif listrik golongan pelanggan RTM 900 VA akan menjadi Rp791/kWh per 1 Januari 2017.

Kemudian, akan menjadi Rp1.034/kWh pada 1 Maret dan 1 Mei tarifnya berubah lagi menjadi Rp1.352/kWh.

Kemudian, pada Juli 2017 tarif listrik pelanggan rumah tangga mampu 900 VA akan mengikuti mekanisme tarif adjustment, naik turun sesuai pergerakan rupiah, harga minyak mentah, dan inflasi.

Baca juga,  Imbas Kenaikan Tarif Listrik Mei akan Dirasakan Masyarakat Juni.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement