EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah pernah mendapatkan instruksi maupun pesanan dari pihak tertentu untuk mengusut persoalan pajak Wajib Pajak, termasuk di antaranya Fadli Zon.
Keterangan pers DJP yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/5), menyebutkan DJP bukanlah alat politik, melainkan institusi penghimpun penerimaan negara yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, baik UU formal dan material.
Untuk itu, DJP memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Dalam hal terdapat data atau informasi yang mengindikasikan ketidakpatuhan Wajib Pajak, maka DJP akan mengambil langkah-langkah tindak lanjut seperti memberikan teguran, imbauan, bahkan sampai melakukan tindakan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan pajak.
Dengan demikian, DJP memastikan prosedur yang dilakukan terhadap Wajib Pajak, termasuk Fadli Zon, murni berasal dari langkah-langkah pengawasan yang dilaksanakan oleh DJP sendiri.
DJP juga menyampaikan bahwa setiap Wajib Pajak yang telah mengikuti amnesti pajak dan telah melaporkan seluruh hartanya, maka tidak akan dilakukan pemeriksaan atau penyidikan tindak pidana pajak untuk tahun 2015 dan sebelumnya.
Dengan kata lain, apabila Fadli Zon menyatakan telah mengikuti amnesti pajak, maka seluruh permasalahan pajak dari Wajib Pajak tersebut sudah selesai.