EKBIS.CO, JAKARTA -- Selain mudik lebaran, hari Raya Ied Fitri juga identik dengan bagi-bagi THR atau Tunjangan Hari Raya pada saudara-saudara di kampung halaman. Lalu, bagaimana ketentuan pembagian THR pada tahun 2017?
Menyikapi hal tersebut, Wakil ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay, meminta perusahaan-perusahaan swasta untuk membayar THR para karyawan sebelum liburan lebaran dimulai. Menurut dia, pembayaran THR yang lebih cepat, dinilai sangat membantu para pekerja untuk lebih siap dalam menghadapi lebaran.
Saleh menegaskan, pembayaran THR juga jangan selalu menunggu tanggal jatuhnya tempo pembayaran gaji. "Ya kalau bisa, THR dibayar lebih dahulu. Cepat atau lambat, kan tetap harus dibayar. Biar kemanfaatannya jelas, tentu lebih baik dibayar lebih awal," kata Saleh kepada Republika.co.id, Selasa (6/6).
Saleh mendesak, perusahaan-perusahaan untuk lebih memperhatikan hak-hak pekerja, terutama kaitannya dengan THR tersebut. Karena dalam setahun, ungkap dia, para pekerja bisa saja hanya mengharapkan tambahan penghasilan dari THR. Karenanya, sangat tidak baik jika ada perusahaan yang enggan membayar THR.
"Tiap tahun, ada saja satu dua perusahaan yang ingkar. Selain tidak membayar, ada juga yang membayar THR di luar ketentuan. Ini yang mesti diperhatikan agar tidak terjadi," tegas Saleh.
Untuk menangani hal tersebut, pemerintah juga diminta turut mengawasi regulasi pembayaran THR. Saleh menyatakan, jika ada perusahaan yang melanggar harus diberi tindakan tegas, dan jika ada perselisihan pemerintah harus bisa menengahi.