EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan pihaknya hanya mengeluarkan izin impor garam sesuai rekomendasi. Berdasarkan aturan Undang-Undang, rekomendasi untuk importasi garam konsumsi dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sementara rekomendasi untuk garam industri diberikan oleh Kementerian Perindustrian.
"Sejauh ada rekomendasi maka kita keluarkan izinnya," kata Enggar, di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Senin (12/6).
Garam termasuk komoditas yang tata niaganya diatur pemerintah. Untuk mendatangkan garam dari luar negeri, importir harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis terkait. Setelah itu, rekomendasi tersebut digunakan untuk mendapatkan surat izin dari Kementerian Perdagangan.
Enggar enggan mengomentari lebih jauh mengenai skandal impor yang dilakukan PT. Garam. Ia mengatakan, pemerintah menyerahkan kasus itu pada proses hukum yang sedang berjalan. "Sudah, kita serahkan saja pada Bareskrim Polri," ujarnya.
Sebelumnya, Mendag mengakui ada perubahan rekomendasi dari garam konsumsi menjadi garam industri. Adapun Kemendag, kata dia, memberikan izin impor sesuai dengan rekomendasi terakhir yang dikeluarkan. "Izin kita berikan sesuai rekomendasi. Kalau rekomendasi berubah ya kita ubah," ujarnya, di gedung Bank Indonesia, Senin (12/6).