EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan Peraturan Menteri Nomer 26 Tahun 2017 sudah berlaku secara keseluruhan terhitung pada 1 Juli 2017. Ia mengatakan poin untuk penetapan batas tarif, kuota dan STNK yang menjadi poin penting dalam pemberlakukan permen ini sudah selesai dibahas.
Budi menjelaskan, untuk penetapan batas tarif atas dan bawah sendiri sudah ditetapkan besarannya. Untuk batas tarif atas sebesar Rp 6.000 per kilometer untuk wilayah Sumatra, Jawa dan Bali. Sedangkan Rp 6.500 per kilometer untuk wilayah Sulawesi, NTT dan Papua.
Sedangkan untuk batas bawah, sebesar Rp 3.500 perkilometer untuk wilayah Sumatra, Jawa dan Bali sedangkan untuk wilayah Sulawesi, NTT dan Papua sebesar Rp 3.700. Untuk penetapan tarif ini, Budi mengatakan, ada beberapa komponen yang menjadi dasar perhitungan seperti biaya tetap, biaya tidak tetap, pulsa, biaya penyediaan aplikasi dan asuransi.
"Harga ini pasti dirasa oleh masyarakat menjadi lebih mahal dibandingkan tarif sebelumnya. Tapi ini yang memang kita cari, kita mau ada kesetaraan sehingga tidak ada monopoli. Namun memang unsur asuransi yang menjadi salah satu poin pembeda. Karena selama ini kan tidak ada asuransi, aspek keselamatan menjadi poin penting," ujar Budi di Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (3/7).
Selain penentuan tarif, untuk kuota memberikan kuasa tersebut untuk pemerintah daerah. Nantinya, pihak daerah yang paling mengerti kondisi daerah, seberapa banyak demand yang ada dan seberapa besar antusiasme masyarakat. "Kalau soal kuota kita serahkan ke pemerintah daerah," ujar Budi.
Sedangkan untuk STNK, Kementerian Perhubungan memberikan kelonggaran waktu bagi para pengemudi transportasi daring dalam hal ini. Budi mengatakan, para operator trasportasi daring diberikan kesempatan untuk bisa mengubah STNK menjadi badan usaha usai masa berlaku STNK habis.
Ini diakui Budi menjadi salah satu angin segar bagi para pengemudi transportasi daring. Ia menjelaskan, jika memang para pengemudi mempunyai mobil yang masa berlakunya masih lama, maka ini menjadi peluang bagi pengemudi. Namun, jika memang sudah waktunya ganti STNK maka menjadi kewajiban bagi operator untuk bisa mengubah ke badan hukum.
"Ketiga, STNK kita berlakukan pada online tapi kita kasih waktu STNK yang berlaku, bahkan kalau mobilnya baru, menyesuaikan itu pada tahun kelima. Ini suatu waktu yang panjang," ujar Budi.