EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) berencana menerbitkan peraturan mengenai surat berharga komersial atau commercial paper (CP) pada tahun ini. Surat berharga komersial merupakan salah satu instrumen keuangan jangka pendek.
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara menuturkan, penerbitan tersebut dalam rangka memperdalam pasar keuangan di Indonesia. CP biasanya diterbitkan oleh perusahaan nonbank sebagai pembiayaan modal kerja alternatif.
"Commercial Paper merupakan instrumen jangka pendek dengan tenor kurang dari satu tahun," ujarnya di Jakarta, Selasa, (4/7). Mirza menambahkan, beberapa perusahaan sudah berminat menerbitkan CP, meski ia belum bisa menyebutkan persentase potensinya.
Ia menjelaskan, instrumen CP sempat populer sebelum terjadi krisis 1998. Hanya saja, saat itu belum ada aturan yang bersifat prudent.
"Waktu itu belum ada KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia) jadi pencatatannya kita tidak tahu, penerbitnya dan rating-nya apa pembeli tidak tahu. Maka perlu ada peraturan dari BI," ujarnya.
Nantinya, penerbitan CP harus mendapatkan izin dari BI serta harus tercatat di KSEI. "Kalau pembeli aman maka kepercayaan naik dan pasar CP bisa likuid. Kalau likuid, korporasi yang butuh dana jangka pendek bisa terbitkan CP," kata Mirza.