EKBIS.CO, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Soekarwo mendukung diberlakukannya penetapan tarif atas dan bawah taksi daring oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Sebab, penetapan itu sudah melibatkan seluruh pihak, baik pemerintah, pakar transportasi dan pimpinan perusahaan taksi daring.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, menetapkan tarif bawah taksi daring di Jawa Rp 3.500 per kilometer dan batas atasnya sebesar Rp 6.000 per kilometer.
Tarif tersebut berlaku untuk wilayah Jawa, Sumatra dan Bali. Sedangkan untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, tarif batas bawah sebesar Rp 3.700 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer.
"Kami mendukung penetapan tarif atas dan bawah itu karena proses pengambilan keputusannya sudah partisipatoris," kata Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim, melalui siaran pers yang diterima Republika, Rabu (5/7).
Terkait taksi konvensional, Pakde Karwo minta kepada Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan agar tarif bawah taksi konvensional di Jatim tetap berada di angka Rp 4.484 per kilometer. Sementara disisi lain, Kemenhub menginginkan tarif bawah lebih besar dari angka tersebut.
"Kami telah mengirimkan surat kepada Kemenhub agar tarif bawah taksi konvensional di Jatim tetap Rp 4.484. Pasalnya, jika tarifnya ditambah nanti taksi konvensional bisa tutup. Jika taksi konvensional sampai tutup, maka problemnya akan bertambah kompleks," ucapnya.