Kamis 06 Jul 2017 04:18 WIB

Gubernur Jatim Dukung Aturan Baru Taksi Daring

Rep: Binti Sholikah/ Red: Budi Raharjo
  Warga mengoperasikan aplikasi taksi uber via internet, Jakarta, Jumat (22/8). (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga mengoperasikan aplikasi taksi uber via internet, Jakarta, Jumat (22/8). (Republika/ Yasin Habibi)

EKBIS.CO, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Soekarwo mendukung diberlakukannya penetapan tarif atas dan bawah taksi daring oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Sebab, penetapan itu sudah melibatkan seluruh pihak, baik pemerintah, pakar transportasi dan pimpinan perusahaan taksi daring.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, menetapkan tarif bawah taksi daring di Jawa Rp 3.500 per kilometer dan batas atasnya sebesar Rp 6.000 per kilometer.

Tarif tersebut berlaku untuk wilayah Jawa, Sumatra dan Bali. Sedangkan untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, tarif batas bawah sebesar Rp 3.700 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer.

"Kami mendukung penetapan tarif atas dan bawah itu karena proses pengambilan keputusannya sudah partisipatoris," kata Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim, melalui siaran pers yang diterima Republika, Rabu (5/7).

Terkait taksi konvensional, Pakde Karwo minta kepada Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan agar tarif bawah taksi konvensional di Jatim tetap berada di angka Rp 4.484 per kilometer. Sementara disisi lain, Kemenhub menginginkan tarif bawah lebih besar dari angka tersebut.

"Kami telah mengirimkan surat kepada Kemenhub agar tarif bawah taksi konvensional di Jatim tetap Rp 4.484. Pasalnya, jika tarifnya ditambah nanti taksi konvensional bisa tutup. Jika taksi konvensional sampai tutup, maka problemnya akan bertambah kompleks," ucapnya.

sumber : Center
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement