Jumat 07 Jul 2017 14:52 WIB

Bank Kecil Diusulkan Dapat Insentif untuk Gerbang Pembayaran

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nur Aini
Warga melakukan transaksi menggunaka mesin ATM BCA di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga melakukan transaksi menggunaka mesin ATM BCA di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank skala kecil dinilai sebaiknya bisa memanfaatkan Gerbang Pembayaran Nasional. Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan Peraturan BI mengenai Gerbang Pembayaran Nasional (NPG). Aturan itu memungkinkan transaksi keuangan bisa lebih murah.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, NPG dapat mengefisiensikan transaksi keuangan. "Ujungnya kalau transaksi lebih murah biasanya masyarakat semakin berminat untuk memakai jasa perbankan, inklusi perbankan pun meningkat," ujarnya kepada Republika.co.id, Jumat, (7/7).

Gerbang Pembayaran Nasional merupakan sebuah sistem yang terdiri dari tiga bagian yakni Standard, Switching, dan Services. Ketiga sistem tersebut untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional. Sistem standard merupakan spesifikasi teknis dan operasional yang dibakukan. Sementara, switching merupakan infrastruktur yang berfungsi sebagai pusat dan atau penghubung penerusahan data transaksi pembayaran melalui jaringan yang menggunakan alat pembayaran dengan memakai kartu, uang elektronik, dan atau transfer dana. Sedangkan, services merupakan layanan yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan industri sistem pembayaran ritel.

Menurut Bhima, biaya operasional (BOPO) perbankan setelah penerapan NPG akan menurun. Jika BOPO turun, maka bunga kreditnya bisa lebih murah. Meski begitu, Bhima mengingatkan, terkait infrastruktur NPG agar tidak terjadi oligopoli atau dikuasai oleh bank besar saja. "Harus ada kebijakan insentif agar bank kecil dapat ikut terintegrasi dalam NPG," ujarnya.

Ia mengakui, sebanyak 75 persen transaksi debit memang disumbang oleh empat bank besar yaitu Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA), dan Bank Negara Indonesia (BNI). Dengan begitu, pelaksanaan teknis NPG untuk keempat bank besar itu, dinilai Bhima, lebih mudah. "Hanya saja bagi perbankan lainnya perlu persiapan lebih lama, terutama bank kecil. Diharapkan ada perbedaan tenggat waktu bagi bank yang sudah siap dan bank-bank kecil," tutur Bima.

Sebelumnya BI menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan atau perbankan untuk menjadi salah satu lembaga dalam sistem NPG. Kepala Program Transformasi BI Onny Wijanarko menuturkan, syarat menjadi lembaga switching di antaranya harus memperoleh izin sebagai penyelenggara switching dari BI. "Selain itu, harus sudah melaksanakan pemrosesan pembayaran transaksi pembayaran secara domestik menggunakan infrastruktur yang dimiliki di Indonesia," ujarnya.

Sedangkan syarat menjadi lembaga services, selain berbadan hukum Indonesia dan berbentuk PT, perusahaan juga harus mampu serta memiliki kapasitas untuk melaksanakan fungsi services di NPG. Sahamnya pun harus dimiliki seluruh lembaga switching dan bank BUKU empat yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

"Selain memenuhi persyaratan, pihak yang akan menjadi penyelenggara NPG juga harus mendapatkan penetapan untuk lembaga standar atau lembaga services. Kemudian harus mendapat persetujuan untuk lembaga switching," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement