Sabtu 08 Jul 2017 06:06 WIB

Daya Beli Ritel Turun, Mendag: Data Toko Online Belum Masuk

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nur Aini
 Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/6).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/6).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meyakini pelemahan daya beli masyarakat tidak signifikan. Ia berargumen, mengukur daya beli tidak bisa hanya mengandalkan data penjualan di toko ritel. Sebab, ada perubahan pola belanja masyarakat yang kini juga menggemari belanja dengan sistem online.

"Bicara daya beli tidak bisa diukur dari data penjualan di toko ritel semata karena itu data penjualan offline. Sedangkan data online tidak termasuk di dalamnya," kata Mendag, lewat pesan singkat pada Republika.co.id, Jumat (7/7).

Ia mengaku sudah mendapat informasi sementara yang menunjukkan penjualan via online meningkat sekitar 30-50 persen. Jika mempertimbangkan​ angka tersebut, Enggar meyakini tidak ada penurunan daya beli yang mengkhawatirkan.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) beberapa waktu merilis angka laju inflasi inti yang menunjukkan angka stagnan, bahkan cenderung lebih rendah dibanding tahun lalu. Laju inflasi inti ini mencerminkan sisi permintaan yang melambat, alias daya beli masyarakat tengah turun. Asumsi tersebut kemudian dikuatkan oleh data penjualan ritel yang juga melambat.

Ekonom dari Universitas Indonesia Lana Soelistianingsih menduga ada beberapa faktor yang kemungkinan memengaruhi daya beli masyarakat pada bulan lalu. Pertama, penundaan pencairan gaji ke-13 bagi PNS. Dengan adanya penundaan pencairan dana itu, berarti ada 6 juta PNS yang menunda belanja mereka karena menunggu gaji ke-13 turun. "Jelas itu memengaruhi spending" ujarnya, saat dihubungi Kamis (6/7).

Sedianya, gaji ke-13 PNS sudah cair sebelum Idul Fitri. Namun, pemerintah kemudian memundurkan jadwal pembayaran tunjangan tersebut ke bulan Juli. Selain soal tunjangan PNS, Lana juga mencatat ada faktor lain yang ikut memengaruhi daya beli, yakni mundurnya waktu pencairan dana dalam Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Dengan demikian, Lana memprediksi, jika terjadi penurunan daya beli masyarakat di kuartal kedua tahun ini, maka kemungkinan penurunan itu akan dikompensasi dengan peningkatan daya beli di kuartal ketiga.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement