EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengatakan pemerintah masih mengkaji sumber pajak baru untuk meningkatkan pendapatan pajak. Menurutnya, untuk bisa menambah rasio pajak maka perlu ada penambahan obyek pajak yang saat ini masih dibahas bersama Menteri Keuangan.
Ia mengatakan, jika mencontoh negara lain beberapa komponen seperti royalti, social security, dan pajak daerah masuk kepada sumber penerimaan pajak negara. Namun, ia menilai perlu adanya kajian yang lebih mendalam terkait hal ini di Indonesia.
"Ini masih kita bahas dulu, ini saya mau ketemu sama Bu Menkeu dulu nanti malam," ujar Ken saat ditemui di Jakarta, Ahad (23/7).
Ken menjelaskan ada sejumlah potensi untuk potensi sumber pajak bagi Indonesia. Namun, hal ini tak bisa lepas dari ketentuan beban pajak yang diatur dalam Penerimaan Kena Pajak (PKP) dan Penerimaan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ia mengatakan untuk sampai pada tahap sumber pajak baru, pemerintah sedang menggodok terkait ketentuan ini.
"Makanya saya bilang makanya pertumbuhan produk domestik bruto itu 50,7 persen berasal dari pertanian dan UMKM yang selama ini tidak dipajaki. Sebelum mana wilayah baru, kita harus bahas dulu batas batas mana yang kena pajak, mana yang tidak," ujar Ken.
Ia menjelaskan di negara lain beberapa jenis produksi hasil pertanian masuk dalam produk kena pajak. Menurutnya, di Indonesia tidak serta merta semuanya bisa dikenakan pajak seperti di negara lain. Hal ini karena, bisa berdampak pada daya beli masyarakat. Ia menegaskan perlu adanya kajian mendalam terkait hal ini.
"Nanti dulu deh, kami kaji dulu," ujar Ken.