EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Freeport Indonesia membantah jika sudah ada kesepakatan terkait empat poin perpanjangan kontrak dengan pemerintah Indonesia. Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama menjelaskan kesepakatan baru bisa dikatakan deal jika empat poin disepakati antarkedua belah pihak.
"Belum ada kesepakatan. Ini kan satu paket, jadi empat poin harus sepakat dulu," ujar Riza saat dihubungi Republika.co.id, Senin (24/7).
Riza menjelaskan sampai saat ini pihak Freeport masih terus melakukan negosiasi dengan pemerintah Indonesia atas empat poin yang menentukan apakah Freeport bisa mengantongi perpanjangan kontrak atau tidak. Pertama, adalah poin perpanjangan kontrak 2 x 10 tahun, kedua soal pembangunan smelter di Gresik. Ketiga terkait divestasi saham dan keempat kepastian usaha dalam hal ini adalah skema beban pajak Freeport.
Sebelumnya, Direktur Jendral Mineral dan Batubara, Bambang Gatot menjelaskan pemerintah sudah memberikan sinyal untuk memberikan perpanjangan kontrak kepada Freeport sampai 2031 nanti. Hal ini sesuai dengan klausul kesepakatan yaitu dua kali 10 tahun. Perpanjangan hingga 2031 ini merupakan 10 tahun pertama pasca-berakhirnya kontrak karya Freeport pada 2021 nanti.
"Pokoknya yang ada di UU itu kan bisa dua kali 10 tahun. Ya sudah itu. Kalau dikasih berarti sampai 2031," ujar Bambang saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (18/7).
Bambang menjelaskan nantinya pascapemberian izin tersebut, pemerintah akan mengkaji kembali seperti apa konsitensi Freeport dalam mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Hal ini merujuk pada satu paket negosiasi yang sampai saat ini masih dibahas oleh pemeritah dan Freeport.
"Ya ini masih dibahas lagi. Itu kan semua satu paket, nggak bisa satu-satu. Fiskal, perpanjangan kontrak, smelter, kepastian operasi, divestasi. Itu nanti keputusan final," ujar Bambang.
Dua poin lainnya yaitu persoalan divestasi dan pajak yang saat ini tengah dibahas Kementerian Keuangan. Kesepakatan antara Pemerintah dan Freeport dijadwalkan harus selesai pada Oktober mendatang.