EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Karenanya, kebijakan itu sebenarnya belum resmi berlaku.
"Itu belum diundangkan," kata Mendag, saat dihubungi Republika, Jumat (28/7).
Meski begitu, kebijakan HET untuk beras sebenarnya sudah dituangkan dalam peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 27 Tahun 2017. Dalam Permendag tersebut disebutkan bahwa harga acuan beras turun dari Rp 9.500 per kilogram menjadi Rp 9.000 per kilogram.
Selain beras, aturan itu juga memuat harga acuan untuk sejumlah komoditi pangan strategis lainnya seperti gula, minyak goreng, daging ayam dan daging sapi.
Saat meninjau aktivitas perdagangan di Pasar Induk Beras Cipinang pada Jumat (28/7) pagi, Mendag meminta pedagang untuk tidak khawatir dalam menjalankan usahanya. Sebab, HET beras yang dikhawatirkan pedagang dapat merugikan mereka belum diundangkan.