EKBIS.CO, JAKARTA -- Menanggapi soal kemungkinan ada Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disebutkan Kabagpenum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, Juru Bicara PT Indo Beras Unggul (IBU) Louisa Tuhatu yakin pihaknya tidak melakukan hal tersebut. Menurutnya, PT IBU tidak senaif itu sampai melakukan pencucian uang dalam usahanya.
Menurut Louisa, perusahaan yang memproduksi beras merek Maknyuss dan Ayam Jago ini tidak mungkin melakukan pencucian uang karena dalam menjalankan usahanya, PT IBU berlandaskan kepercayaan konsumen kepada mereka.
"Tidak mungkin. Tidak senaif itu lah kami melakukan pencucian uang, (atau) melanggar hukum," ujar Louisa ketika dihubungi Republika, Kamis (3/8).
Ia kemudian menjelaskan, apabila didengar baik-baik dari pernyataan Martinus, pasal yang sudah pasti dikenakan itu terkait Undang-undang (UU) Pangan dan UU Perlindungan Konsumen. Jadi, menurut Louisa, perihal TPPU itu masih sekedar dugaan dan belum terbukti.
"Menurut sepemahaman kami itu belum terbukti. Tapi kan proses masih berjalan," tambah dia.
Louisa juga menuturkan, pihaknya yakin tidak melakukan pelanggaran hukum. Akan tetapi, mereka tetap akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
"Kalau dari kami, kami yakin tidak melakukan pelanggaran hukum. Tapi kan on process, jadi kita lihat sama-sama nanti. Kalau dari kami sendiri yakin tidak," lanjut dia.