Selasa 15 Aug 2017 01:15 WIB

Kerugian Petani Akibat Serangan Hama Kera Capai Rp 300 Juta

Rep: s bowo pribadi/ Red: Budi Raharjo
kera atau monyet (ilustrasi)
kera atau monyet (ilustrasi)

EKBIS.CO, UNGARAN -- Kerugian akibat serangan hama kera di wilayah Desa Sepakung, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, mencapai kisaran Rp 300 juta. Kerugian ini mencakup kerusakan tanaman pada masa perawata dan tanaman yang rusak sebelum dipanen.

Kepala Desa (Kades) Sepakung, Ahmad Nuri yang dikonfirmasi mengatakan, pihakya telah menindaklanjuti saran dari tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah terkait dengan mekanisme penanganan hama kera di wilayahnya.

Selain hasil observasi tim BKSDA Provinsi Jawa Tengah di lapangan, pihak Pemerintah Desa Sepakung juga diminta untuk membuat laporan tertulis sebagai dasar permohonan untuk mengurangi populasi primata ini.

Laporan tersebut harus menyertakan data rinci tentang luas areal pertanian yang terdampak, jumlah kawanan kera yang menjadi hama tanaman pertanian hingga jumlah kerugian yang dialami para petani.

“Berdasarkan rekomendasi ini, kami –Pemerintah Desa Sepakung-- telah membuat laporan berikut data- data yang dibutuhkan guna disampaikan kepada BKSDA Provinis Jawa Tengah,” ujarnya, Senin (14/8).

Saat ini, jelasnya, surat permohonan tersebut sudah sampai di Kecamatan Banyubiru. Setelah diketahui oleh camat, surat tersebut akan langsung disampaikan kepada BKSDA Provinsi Jawa Tengah.

Berdasarkan data yang telah disusun, masih jelas Ahmad Nuri, kerugian yang ditimbulkan oleh serangan hama kera liar yang dialami petani di Dusun Nggowono, Srandil, Jingkol serta Dusun Kenongo ini mencapai kisaran Rp 300 juta.

Jumlah kerugian ini hanya di empat dusun. Karena ke-empat dusun ini merupakan wilayah yang lahan pertaniannya terdampak paling parah oleh serangan kawanan kera liar yang telah berlangsung satu bulan terakhir.

Sebenarnya serangan hama kera ini juga terjadi di 11 dusun yang ada di di Desa Sepakung. Namun yang paling parah hanya di wilayah empat dusun tersebut. Kerugian parsial di dusun lain tidak dimaksukkan.

Ia juga mengharapkan, melalui surat permohonan yang disampaikan kepada BKSDA Provinsi Jawa Tengah ini ada langkah- langkah konkrit dalam menangani persoalan hama kera yang terjadi di wilayah desanya.

Sehingga serangan hama kera liar ini tidak semakin meresahkan warga desanya. Apapun bentuknya, kami menginginkan penanganan dari Pemerintah. “Sesungguhnya kami menginginkan pengurangan populasi kera tersebut,” lanjutnya.

Sebelumnya, Koordinator Satgas Konflik Manusia dengan Satwa Liar BKSDA Provinsi Jawa Tengah, Suhariono mengatakan, kera ekor panjang –seperti halnya di Desa Sepakung—sebenarnya termasuk primata yang tidak dilindungi Undang- Undang.

Meski begitu, untuk melakukan pengurangan populasi kera ini tidak bisa sertamerta oleh warga atau bahkan BKSDA selaku institusi yang berwenang dalam konservasi dan keseimbangan sumber daya alam.

Kewenangan tersebut ada pada Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dalam hal ini, BKSDA kewenangannya hanya mengusulkan.

Jadi apapun rekomendasi yang diberikan Direktorat KKH, BKSDA akan siap melaksanakan. Misalnya kalau harus dikurangi dengan ditangkap hidup- hidup kami juga sudah siap dengan kandang- kandang jebakan,” tandasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement