EKBIS.CO, KARAWANG -- Pengurus DPC HNSI Kabupaten Karawang tak keberatan dengan banyaknya nelayan luar yang bermigrasi ke wilayah ini. Nelayan Karawang sangat welcome dengan sesama nelayan lainnya dari luar kota.
Mereka bisa diterima dengan baik, namun ada catatannya. Yakni, harus memiliki surat izin resmi serta menggunakan alat tangkap ramah lingkungan. Wakil Ketua DPC HNSI Kabupaten Karawang, Sahari, mengatakan, jumlah nelayan dari luar Karawang mencapai ratusan jiwa.
Mereka datang dari Indramayu, Brebes, Tegal, dan Gebang. Saat ini, nelayan pendatang tersebut tersebar di sejumlah kecamatan pesisir seperti, Pakisjaya dan Cilamaya. "Siapa saja boleh bermigrasi ke Karawang. Asalkan, mereka ikuti aturan yang berlaku," ujar Sahari, kepada Republika, Selasa (22/8).
Menurut Sahari, mereka itu menangkap ikan dengan berbagai alat. Salah satunya, alat tangkap jenis pursesaine. Mereka juga ada yang menangkap ikan. Menangkap udang dengan jaring, maupun menangkap rajungan dengan bubu.
Saat ini, lanjut Sahari, harga ikan sedang mahal. Harga ikan yang berlaku, tergantung kebijakan di tempat pelelangan ikan (TPI) masing-masing. Sedangkan untuk harga rajungan, yang kondisinya mentah mencapai Rp 70 ribu per kilogram. Adapun rajungan dengan kondisi sudah mateng harganya Rp 100 ribu per kilogram.
Sementara itu, Herman Suherman (28 tahun), nelayan asal Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan, mengatakan, migrasi antar nelayan sudah biasa. Jadi tak ada masalah. Asalkan, sesama nelayan bisa saling menghargai dan menghormati. Serta, tidak menimbulkan masalah yang berbenturan dengan hukum. "Kami juga dari Karawang, biasa migrasi ke luar daerah. Sampai Sumatera dan Kalimantan," ujarnya.