Kamis 24 Aug 2017 15:10 WIB

Anggota DPR Minta Pemerintah Pastikan Divestasi Freeport

Red: Nur Aini
 Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.
Foto: Reuters/Stringer
Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Anggota Komisi VII Bidang Energi, Riset, dan Teknologi serta Lingkungan Hidup DPR Ahmad M Ali meminta pememerintah mengkonkretkan divestasi 51 persen saham Freeport Indonesia.

"Saya setuju dengan langkah pemerintah melakukan divestasi 51 persen Freport Indonesia. Namun perlu ada langkah konkret pemerintah," ungkap Ahmad M Ali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (24/8).

Politisi Partai Nasdem ini meminta pemerintah segera mengkongkretkan proposal kerja divestasi saham 51 persen Freeport dengan menunjuk nama BUMN, pola pembayaran, partisipasi dan instrumen hukum yang diperlukan. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan kepastian bahwa divestasi investasi asing di Indonesia benar-benar untuk tujuan nasionalisme ekonomi dan kemakmuran rakyat.

"Divestasi saham Freeport 51 persen jangan hanya sekedar wacana untuk menarik saham. Tetapi pemerintah perlu menunjuk Badan Usaha Negara yang kongkret beserta instrumen hukum yang diperlukan untuk memastikan, divestasi saham untuk nasionalisme ekonomi dan kesejahteraan rakyat tidak hanya sekedar berganti nama," kata Ahmad.

Menurut Ahmad M Ali, proses negosiasi dan divestasi saham Freeport 51 persen harus memiliki instrumen hukum yang bersifat Lex specialist selain yang diwajibakan dalam UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral Batubara dengan menunjuk Badan Usaha Negara tertentu untuk menjamin kepemilikan saham tersebut jatuh ke tangan negara.

Ahmad Ali mengatakan, pemerintah harus belajar dari kegagalan proses divestasi saham Newmont yang pada akhirnya jatuh ke tangan swasta dan kembali listing di bursa saham. Dia mengatakan, harus diterangkan kategori partisipan divestasi yang dimaksud pemerintah itu seperti apa.

Wacana divestasi saham Freport kembali menguat setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan bersikukuh meminta PT Freeport Indonesia melaksanakan kewajiban divestasi saham 51 persen. Luhut menyebutkan, divestasi saham adalah syarat yang harus dipenuhi jika Freeport ingin memperpanjang kontrak karya di Indonesia.

Kontrak Karya Freeport akan berakhir pada 2021 mendatang, sesuai aturan Undang-undang Mineral Batubara yang menyebutkan pembaruan kontrak setiap 10 tahun sekali. Artinya, jika divestasi saham tidak dipenuhi oleh Freeport maka secara otomatis tambang yang dikelola menjadi milik Indonesia

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement