EKBIS.CO, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta masih menemui banyak kendala dalam menjalankan transaksi nontunai untuk pengeluaran anggaran dengan nilai lebih dari Rp 500 ribu yang dilaksanakan sejak 1 September.
"Memang masih banyak kendala. Tetapi kami akan tetap menjalankan kebijakan ini. Apalagi, sudah ada regulasinya," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono, di Yogyakarta, Jumat (8/9).
Menurut dia, sejumlah kendala yang dihadapi tersebut biasanya berhubungan dengan pembayaran honor atau bagi hasil retribusi dengan masyarakat karena banyak penerima yang belum memiliki rekening bank. Selain itu, kesulitan yang juga muncul adalah pada saat pembelian konsumsi rapat yang biasanya dibeli di toko kecil atau langsung ke perajin. "Mereka pun biasanya tidak memiliki rekening bank, sehingga pembayaran tidak bisa dilakukan melalui transfer," katanya.
Meskipun banyak mengalami kesulitan pada awal pelaksanaannya, tetapi Kadri tetap optimistis pelaksanaan transaksi nontunai tersebut dapat berjalan dengan baik karena pemerintah tetap mengupayakan solusi terbaik atas masalah yang dihadapi. "Kami pun akan terus memberikan pemahaman kepada instansi untuk tetap menjalankan transaksi nontunai. Selain itu, masyarakat juga perlu terus diedukasi untuk bisa membuka rekening di bank," katanya.
Selain untuk pengeluaran, Pemerintah Kota Yogyakarta juga akan menjalankan transaksi nontunai untuk pendapatan yang dimulai dari penerimaan retribusi pasar. Transaksi nontunai untuk pendapatan akan dimulai Oktober. Implementasi transaksi nontunai pada pemerintah kabupaten/kota diatur dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor: 910/1867/SJ yang menyatakan bahwa pelaksanaan transaksi nontunai pada pemerintah daerah dilakukan paling lambat 1 Januari 2018 meliputi seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran.
Transaksi nontunai dapat dilakukan dengan menggunakan alat pembayaran menggunakan kartu, cek, bilyet, giro, dan uang elektronik atau sejenisnya. "Kami bekerja sama dengan beberapa bank seperti BPD DIY untuk mendukung transaksi nontunai," katanya.
Di dalam surat edaran tersebut juga dinyatakan bahwa penerapan transaksi nontunai dapat dilakukan secara bertahap dengan membatasi penggunaan uang tunai dalam transaksi penerimaan atau pengeluaran. "Penggunaan transaksi nontunai memiliki kelebihan yang cukup banyak, salah satunya adalah seluruh transaksi dilakukan secara transparan dan tercatat, sehingga mencegah korupsi," katanya.