Jumat 15 Sep 2017 20:30 WIB

Warga Laporkan Investasi Bodong Berbasis Aplikasi ke OJK

Rep: Zuli Istiqamah/ Red: Agus Yulianto
Investasi bodong
Investasi bodong

EKBIS.CO, BANDUNG -- Puluhan warga Bandung mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Jawa Barat di Jalan Ir. H. Juanda, Jumat (15/9). Kedatangan mereka mewakili ratusan korban yang merasa tertipu oleh perusahaan investasi berbasismulti level marketing (MLM) bernama Talk Fusion.

Perwakilan korban Azis Asopari mengatakan, bersama ratusan warga lainnya merasa tertipu dengan investasi yang ditawarkan Talk Fusion. Perusahaan ini menjual aplikasi informasi dan teknologi yang dipasarkan melalui MLM. Lewat pemasaran tersebut para korban dijanjikan mendapatkan keuntungan jika berhasil merekrut anggota baru.

Perusahaan yang didirikan di Tampa Florida Amerika Serikat sejak 2007 ini, masuk ke Indonesia pertama kali pada 2012 yang dibawa oleh Mario Halim dan Marselinus Halim. Seluruh kegiatan TF diselenggarakan oleh perusahaan Indonesia, V Trust. Namun, ternyata perusahaan ini belum memiliki izin. Bahkan, oleh OJK perusahaan ini dirilis sebagai perusahaan investasi bodong oleh OJK pada Januari 2017 lalu. Talk Fusion masuk dalam 80 perusahaan investasi bodong karena tidak memiliki izin.

"Kami menuntut OJK memberhentikan operasional Talk Fusion," kata Aziz di Kantor OJK Regional Jawa Barat, Jumat (15/9).

Aziz mengatakan, rilis perusahaan investasi bodong membuat mereka tidak bisa menjalankan bisnis penjualan aplikasi dan merekrut anggota baru untuk mendapat keuntungan. Investasi yang ditanamkan pun tidak membuahkan hasil sejak mendaftar.

Ia mengaku, para korban awalnya menginvestasikan minimal Rp 30 juta. Dari investasi tersebut, mereka dijanjikan keuntungan 150 dolar Amerika untuk perekrutan setiap anggota barunya.

"Kami para pelapor berjumlah sekitar 300 orang dengan kerugian saat masuk sekitar kurang lebih Rp 12 miliar," ujarnya.

Para korban juga merasa ditipu karena ternyata perusahaan ini belum memiliki izin operasional di Indonesia. Padahal awal bergabung, pihak Talk Fusion meyakinkan bisnis online yang dijalankan ini tidak memerlukan izin.

"Pada saat kami masuk, sudah kami tanyakan mengenai perijinan, dan jawabannya adalah bisnis Talk fusion adalah bisnis online sehingga tidak perlu ijin dari pemerintah Indonesia karena sudah terdaftar di DSA ( Direc selling Assosiation). Kami baru tahu bahwa Talk Fusion ilegal dan tidak berizin ketika awal Januari 2017 OJK mengeluarkan 80 daftar perusahaan yang tidak berijin alias bodong. Dilanjutkan lagi pada akhir Januari keluar surat dari Kabaintelkam mengenai 80 perusahaan bodong dimana TF ada di urutan ke 71," tuturnya.

Begitu ada pengumuman tersebut, mewakili korban lainnya, dia telah mengambil langkah dengan melaporkan ke OJK Jawa Barat, Polrestabes Kota Bandung, Satgas Waspada lnvestasi di Jakarta serta Bareskrim juga Kementerian Perdagangan. Namun, hingga berjalan beberapa bulan, belum ada tindaklanjut dan kejelasan atas perusahaan investasi ini. Mereka pun merasa tidak mendapat keuntungan yang dijanjikan dari investasi yang ditanamkan.

Oleh karenanya, puluhan warga yang mewakili ratusan korban dari berbagai profesi ini kembali mendatangi OJK untuk meminta kejelasan. Berdasarkan hasil pertemuan, OJK Jawa Barat dikatakan Aziz belum mau mengambil sikap dan menunggu instruksi dari pusat.

"OJK katanya akan membuat rilis (perusahaan bodong) tapi sampai saat ini, hari ini kami datang dan OJK belum mau merilis ulang karena ini keputusan OJK pusat katanya," kata Aziz.

Sementara itu, pihak Talk Fusion disebutnya tidak kooperatif dalam komunikasi dengan anggotanya ya g telah terdaftar investasi. Beberapa waktu lalu pihak Talk Fusion berjanji akan menghentikan aktivitasnya sambil mengurus izin.

Namun nyatanya, sampai saat ini, TF tetap beroprasi di Indonesia. Acara besar terakhir yang diadakan adalah Diamond Days pada tanggal 17-18 Juni 2017 lalu di Surabaya. Rencananya mereka juga akan mengadakan acara lnternasional HERO di Jakarta pada tanggal 22-25 September 2017.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement