EKBIS.CO, JAKARTA -- Himpunan Bank-bank Negara atau empat bank Badan Usaha Milik Negara memutuskan untuk tidak memungut biaya pengisian saldo uang elektronik (e-money). "Himbara akan lebih mengarahkan isi saldo melalui pemanfaatan teknologi," kata Anggota Himbara yang juga Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) Suprajarto, Selasa (19/9).
Empat bank Himbara yang juga menjadi pemain dalam industri uang elektronik adalah PT. Bank Mandiri Persero Tbk, BRI, PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk dan PT. Bank Tabungan Negara Persero Tbk.
Direktur Perbankan Digital dan Teknologi Bank Mandiri Rico Usthavia Frans mengatakan tidak mempersoalkan jika Himbara akhirnya tidak mengenakan biaya isi saldo uang elektronik. "Namun, jika ada biaya uang elektronik, seharusnya ditanggung pihak yang paling menerima manfaat dari uang elektronik itu," ujarnya.
Kalangan industri perbankan sebelumnya mengusulkan kepada Bank Indonesia agar biaya isi saldo uang elektronik sebesar Rp1.500 hingga Rp2.000 setiap isi saldo.
Sebelum pro-kontra wacana pengenaan biaya isi saldo uang elektronik, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan peraturan untuk biaya isi saldo uang elektronik akan terbit akhir September 2017.
Agus menjelaskan BI memperbolehkan perbankan memungut biaya isi saldo uang elektronik karena mempertimbangkan kebutuhan perbankan akan biaya investasi dalam membangun infrastruktur penyediaan uang elektronik, layanan teknologi, dan juga pemeliharaannya.
Mengingat pada 31 Oktober 2017 pembayaran jasa penggunaan jalan tol di seluruh Indonesia harus menggunakan uang elektronik, maka perbankan juga harus menyediakan loket dan tenaga SDM di area sekitar jalan tol agar kebutuhan masyarakat untuk membayar jasa jalan tol terpenuhi.
"Kita harus yakinkan bahwa saat masyarakat beli uang elektronik untuk jalan tol, itu harus tersedia secara luas. Oleh karena itu BI mengizinkan untuk ada tambahan biaya," ujarnya