EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan bahwa PT Pertamina (Persero) harus menguasai minimal 51 persen atau menguasai mayoritas saham di Blok Mahakam, Kalimantan Timur.
"Pokoknya Pertamina harus memiliki 51 persen saham, sisanya 10 persen untuk kepemilikan daerah. Nah untuk saham sisanya ini terserah pengaturannya oleh Pertamina," kata Menteri ESDM di Jakarta, Kamis (28/9).
Sesuai aturan, sebanyak 10 persen dari Participating Interest (PI) atau bagian kepemilikan saham harus diserahkan kepada daerah. Jika 10 persen dimiliki daerah dan Pertamina wajib memiliki 51 persen maka akan sisa 39 persen saham di Blok Mahakam.
Persoalan 39 persen tersebut Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada PT Pertamina, apakah akan share down dengan perusahaan lain ataukah tidak. Hal itu akan disepakati secara business to business (b to b).
Selain itu, Pemerintah juga meminta dua hal kepada Pertamina terkait Blok Mahakam. Pertama cost recovery atau ongkos produksi tidak boleh lebih besar dari biaya yang digunakan operator saat ini, yaitu Total E&P.
Kedua, hasil produksi migas yang dihasilkan Pertamina nantinya tidak boleh kurang dari yang dihasilkan Total E&P saat ini. Kalaupun menurun hal tersebut harus didiskusikan dengan pemerintah terlebih dulu guna memberikan kepastian logis dari capaian produksi tersebut.
PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Hulu Mahakam telah ditunjuk pemerintah menjadi pengelola wilayah kerja Blok Mahakam yang berlaku efektif 1 Januari 2018, setelah berakhirnya masa kontrak Production Sharing Contract (PSC) Mahakam dalam pengelolaan Total E&P Indonesie pada akhir 2017.
Akhir tahun 2017, Total E&P Indonesie sepakat mengakhiri kontrak dengan Blok Mahakam, kelanjutannya sebagai operator atau masih memiliki saham akan didiskusikan dengan PT Pertamina secara kerja sama bisnis.