EKBIS.CO, JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan penyesuaian ISO 26000 untuk pemanfaatan CSR bagi iuran jaminan sosial secara mandatory (wajib). Hal ini agar semakin banyak pekerja rentan terlindungi dari risiko kerja, seperti kematian, kecelakaan dan terjamin di hari tua.
"Ini akan membantu negara-negara untuk menjawab permasalahan jaminan sosial bagi seluruh pekerja berupah rendah yang butuh dukungan," ujar Direktur Utama BPJS-TK Agus Susanto, Jumat (6/10).
Dia menjelaskan perkembangan ekonomi digital di seluruh dunia mendorong timbulnya profesi-profesi baru yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang selama ini tertinggal. Di Indonesia, tukang ojek bisa jadi pengojek online dengan penghasilan yang lebih baik. Namun, di sisi lain, mereka masih rentan untuk kehilangan kesejahteraannya jika mengalami risiko yang terkait pekerjaannya, seperti mengalami kecelakaan kerja.
Agus menyampaikan idenya tersebut di International Association of Industrial Accident Boards and Comissions (IAIABC) 103rd Convention di Portland, Oregon, Amerika Serikat (2/10) yang dihadiri perwakilan dari seluruh negara penyelenggara jaminan sosial kecelakaan kerja untuk membahas tantangan terkini termasuk dampak perkembangan ekonomi digital.
Agus sebagai Chairman dari Asian Workers Compensation Forum (AWCF), organisasi penyelenggara jaminan kecelakaan kerja kawasan Asia, diundang sebagai pembicara di acara tersebut. Agus menyampaikan, kelompok pekerja baru itu masih membutuhkan kehadiran pihak lain untuk memastikan mereka tidak rentan dari risiko sosial dari kecelakaan kerja. Kelompok pekerja ini baru saja mulai memperbaiki perekonomiannya, namun mereka umumnya belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Karena itu, para penyelenggara jaminan sosial harus berusaha menarik mereka ke dalam sistem jaminan sosial, tentunya dengan pendekatan yang sesuai dengan kemampuan mereka, seperti melibatkan pihak lain dalam pembiayaan iuran.
BPJS Ketenagakerjaan telah memperkenalkan sistem crowdfunding untuk donasi pembayaran iuran para pekerja tidak mampu atau rentan sebagai bentuk intervensi sosial sampai mereka mandiri melalui Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).
GN Lingkaran tersebut telah berhasil menggerakkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan untuk membiayai jaminan sosial ketenagakerjaan untuk ratusan ribu pekerja rentan di Indonesia.
"GN Lingkaran hanya permulaan dengan pendekatan sukarela (voluntary). Tetapi, untuk lebih meningkatkan lagi cakupan perlindungan bagi seluruh pekerja rentan, dibutuhkan inisiatif yang lebih kuat dalam bentuk penyesuaian regulasi internasional," kata Agus.
Dia menambahkan setiap negara pasti memiliki keterbatasan untuk langsung membiayai pelaksanaan jaminan sosial karena akan membebani keuangan negara. Untuk itu, dana CSR dari korporasi dapat menjadi salah satu alternatif utama pembiayaan jaminan sosial di seluruh dunia. Diperlukan landasan hukum internasional yang kuat untuk mengatur hal tersebut. Sebagai informasi penggunaan dana CSR secara internasional distandardisasi dalam ISO 26000.