EKBIS.CO, JAKARTA -- Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) akan kolaborasi mengkaji peluncuran BPJSTK dengan skema syariah. Kerja sama ini dibungkus dalam penandatanganan MoU saat peluncuran Masterplan Ekonomi Syariah (MEKSI) 2019-2024, Selasa (14/5).
Direktur Utama BPJSTK, Agus Susanto menyampaikan sistem syariah yang berkembang di Indonesia selama ini lebih fokus pada sistem pengelolaan dana perbankan. Namun kini BPJSTK juga berkomitmen pada pengembangan syariah dengan nota kesepahaman bertajuk Pengembangan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berbasis Syariah.
Dalam kerjasama kali ini, poin penting yang diangkat adalah terlaksananya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia sesuai dengan prinsip syariah. Agus berharap kerjasama ini memiliki dampak positif bagi pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia ke depannya.
Menurut dia, prinsip ekonomi syariah yang telah diterapkan selama lebih dari tiga dekade di Indonesia merupakan salah satu kunci penting untuk menyukseskan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia yakin penerapan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan syariah nantinya akan mampu mendongkrak kesadaran masyarakat.
"Khususnya umat Islam di Indonesia, untuk berpartisipasi dan mendukung program jaminan sosial di Indonesia," kata dia dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id.
Kolaborasi BPJSTK dengan KNKS selain dalam melakukan riset, yakni kajian atau review regulasi dan berbagi pengetahuan mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu juga akan dilakukan koordinasi bersama pemangku kepentingan dan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mendukung terselenggaranya jaminan sosial ketenagakerjaan syariah.
"Semoga kami dapat merealisasikan kerjasama ini dalam bentuk nyata agar perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja dapat dicapai segera," kata Agus.