Ahad 08 Oct 2017 21:33 WIB

"Jangan Berburuk Sangka Dulu pada Kasus Standard Chartered"

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Elba Damhuri
Standard Chartered.
Foto: thenewstribe.com
Standard Chartered.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno meminta seluruh pihak untuk tidak segera berburuk sangka pada kasus yang terkait dengan nasabah Standard Chartered (Stanchart). Sebelumnya, diketahui bank asal Inggris tersebut diperiksa oleh regulator keuangan Eropa dan Asia karena diduga memindahkan aset nasabahnya dari Guernsey, Inggris, ke Singapura.

"Ini masih sumber-sumbernya belum bisa kita konfirmasi. Tapi tentu seandainya itu betul, dahsyat juga. Ini perlu dicermati tanpa berburuk sangka," kata Hendrawan kepada Republika, Ahad (8/10).

Mayoritas pemilik aset tersebut diduga berasal dari Indonesia dengan jumlah transfer sebesar 1,4 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 18,9 triliun. Pengiriman uang sebesar itu pun terendus pihak keuangan Inggris.

Menurut politisi PDIP itu, sangat menarik ada orang Indonesia dengan kekayaan sedemikian besar. Mestinya, kata Hendrawan, dia masuk dalam satu orang terkaya di Indonesia versi Forbes.

Terkait dengan identitas nasabah tersebut yang sudah diketahui oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hendrawan pun merespons positif. Ia menilai, staf Ditjen Pajak akan menindaklanjuti temuan tersebut.

Hendrawan mengaku, masih akan menunggu kepastian informasi tersebut. "Pada era saat ini teknologi demikian canggih bisa juga itu rekayasa. Jadi tidak perlu berburuk sangka dulu," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement