EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengeluarkan instruksi kepada para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak. Instruksi tersebut meminta para Kepala Kanwil untuk siap siaga 24 jam dalam mengamankan penerimaan pajak 2017.
Berdasarkan salinan surat instruksi Dirjen Pajak bernomor INS-05/PJ/2017 yang diterima Republika.co.id, Senin (9/10), ada tiga poin yang disampaikan. Poin pertama, Dirjen Pajak meminta para Kepala Kanwil untuk mengaktifkan selama 24 jam perangkat telepon genggam yang dilengkapi fitur panggilan video seperti Facetime dan Whatsapp Video.
Kedua, dalam hal penggalian potensi penerimaan pajak, pemanggilan Wajib Pajak yang telah mengikuti program amnesti pajak hanya boleh dilakukan oleh Kepala Kanwil Ditjen Pajak.
"Ketiga, para Kepala Kanwil diminta untuk melaksanakan instruksi Dirjen Pajak dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," ujar Ken melalui surat instruksinya. Instruksi tersebut dikeluarkan di Jakarta pada 5 Oktober 2017 dan ditandatangani oleh Dirjen Pajak.
Sebelumnya dikabarkan, penerimaan pajak melalui Ditjen Pajak telah mencapai 60 persen dari target Rp 1.283,6 trilun pada 2017. Pendapatan dari pajak tercatat sekitar Rp 770,16 trilun.