EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita meminta pemerintah daerah untuk tidak menjadikan uang retribusi pasar sebagai sumber Pemasukan Asli Daerah (PAD). Sebab, Enggar menyebut, saat ini ada sejumlah peraturan daerah (Perda) yang mewajibkan uang retribusi pasar seluruhnya masuk ke kas daerah.
"(Pasar) ini bukan jadi profit centre untuk cari uang. Tapi ini untuk melayani rakyat. Jadi tidak benar pasar itu sumber PAD," ujarnya, saat memberikan pengarahan pada para pengelola pasar seluruh Indonesia, di Auditorium Kementerian Perdagangan, Kamis (19/10).
Enggar mengusulkan agar uang retribusi dikelola langsung oleh pengelola pasar yang dapat berbentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT), PD atau PT. Kemudian, dana retribusi yang ditarik dari pedagang tersebut digunakan untuk keperluan pengelolaan dan perawatan pasar, termasuk gaji pegawai, uang kebersihan dan keamanan. Baru lah, jika ada sisanya, dana yang berlebih boleh dimasukkan ke dalam PAD.
Menurut Mendag, selama ini banyak daerah yang memasukkan seluruh dana retribusi pasar ke dalam PAD. Sementara, untuk biaya pengelolaan pasar, pengelola justru masih harus mengajukan anggaran lagi dari APBD. Karenanya, Mendag mengusulkan perubahan sistem pengelolaan pasar yang lebih efisien.
Kendati begitu, ia mengatakan tidak akan menerbitkan peraturan menteri perdagangan (Permendag) untuk mengatur pengelolaan uang retribusi. Sebab, kewenangan untuk mengatur dana tersebut berada di pemerintah daerah masing-masing.