Kamis 26 Oct 2017 15:38 WIB

Pemerintah Diharap Buat Kebijakan Harga Jual Gas yang Adil

Red: Budi Raharjo
Ketua Umum Asosiasi Penyalur Gas Alam Indonesia, Sabrun Jamil
Ketua Umum Asosiasi Penyalur Gas Alam Indonesia, Sabrun Jamil

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah diminta mengeluarkan keputusan yang adil dan jelas mengenai harga jual gas di dalam negeri. Ketua Umum Indonesian Natural Gas Trader Asociation (INGTA) atau Asosiasi Penyalur Gas Alam Indonesia, Sabrun Jamil, mengatakan keputusan yang adil dan jelas akan kian menggerakkan sektor ekonomi di dalam negeri.

Terlebih, kondisi ekonomi dalam beberapa semester ke belakang sedang lesu. Kebijakan yang tepat dinilai Sabrun akan membuat pelaku industri gas dapat membuat perencanaan pengembangan bisnis ke depan yang lebih baik. “Selama beberapa bulan ini ada perubahan sikap dari pemerintah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekarang menurut penilaian kami lebih bijak," ujar dia, di Jakarta, Kamis (26/10).

Penilaian itu disampaikan Sabrun karena Kementerian ESDM ini mau lebih banyak mendengarkan aspirasi semua pihak. Sebelum mengambil keputusan mengenai harga jual gas di dalam negeri, Kementerian ESDM mengundang semua pihak untuk dialog bersama. Selain mengadakan dialog dengan industri pengguna gas di dalam negeri, kementerian juga berdialog dengan kalangan industri produsen gas dan distributor atau penyalur (trader) gas yang tergabung dalam INGTA.

Sabrun juga mengharapkan hasil-hasil dialog yang telah dilakukan Kementrian ESDM dapat dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) yang bersikap lebih adil dan mengikat mengenai harga jual gas. Dengan begitu, kebijakan ini bisa menguntungkan semua pihak yang berpartisipasi dalam industri di Tanah Air. Tak hanya menguntungkan konsumen gas (industri pengguna gas), tapi juga produsen dan pedagang gas yang telah menginvestasikan modal besar untuk kelancaran pasokan atau distribusi gas dari produsen ke kalangan industri pengguna gas.

Karena itu dalam menentukan harga jual gas, Sabrun berharap pemerintah bisa memerhatikan nilai investasi dan modal kerja yang telah dikeluarkan kalangan suplier atau pedagang gas. Mulai dari nilai IRR (internal rate of return) atau pengembalian bunga modal kerja dan biaya infrastruktur serta biaya operasional lainnya yang telah ditanamkan pengusaha. "Sehingga distribusi gas ke kalangan industri lancar selagi pasokan gasnya dari produsen gas lancar,” kata dia.

INGTA menginginkan Kementrian ESDM dapat menetapkan margin keuntungan untuk trading minimal tujuh persen   dan margin untuk IRR minimal 11 persen. Di kedua angka itu menjadi titik temu atau kesepakatan semua pihak. "Di angka itu pula kalangan trader maupun suplier gas dapat sedikit bernapas," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement