Sabtu 28 Oct 2017 02:38 WIB

Cost Recovery Tahun Ini Belum Membengkak

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Bayu Hermawan
SKK Migas Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
SKK Migas Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas mencatat beban cost recovery atau penggantian biaya operasional kontraktor belum melebihi alokasi APBN 2017. SKK Migas mencatat hingga September 2017 ini jumlah cost recovery yang harus dibayarkan APBN kepada para kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) sebesar 7,76 miliar dolar Amerika.

Besaran cost recovery pada tahun ini dinilai oleh Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi tak terlalu membebani APBN sebab masih di bawah pagu anggaran 2017 yang sebesar 10,7 miliar dolar. Amien mengatakan supaya tak membengkak, SKK Migas sudah meminta para KKKS untuk tetap melakukan efisiensi.

"Kita ingin cost recovery tak membengkak. Kita minta KKKS untuk bisa melakukan efisiensi," ujar Amien di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (27/10).

Amien menjelaskan biaya cost recovery sebesar 7,76 miliar dolar ini digunakan oleh para KKKS salah satunya untuk biaya depresiasi, biaya operasi produksi, dan pemeliharaan fasilitas produksi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Amien mengatakan total dana tersebut juga sudah termasuk untuk mengganti proyek yang produksinya lebih cepat dari target.

Data dari SKK Migas selama lima tahun terakhir, cost recovery memang mengalami fluktuasi. Periode 2012 sampai 2014, angka cost recovery meningkat dari 15,54 miliar dolar menjadi 16,27 miliar dolar.

Untuk mengatasi itu, pemerintah juga sudah mengeluarkan kebijakan skema bagi hasil gross split. Skema baru ini tidak lagi menggunakan cost recovery. Tujuannya agar kontraktor Migas bisa lebih efisien, karena harus menanggung sendiri biaya yang dikeluarkan.

Disatu sisi meski pemerintah menekan biaya cost recovery, namun pemerintah tetap mengejar penerimaan negara yang jauh lebih besar melalui skema gross split tersebut. Meski belum berlaku sepenuhnya, namun hingga kuartal III 2017, negara sudah memperoleh 9,59 miliar dolar atau sekitar Rp 129 triliun.

Penerimaan negara tersebut didapat oleh pemerintah karena skema efisiensi. Semakin efisien KKKS maka pemerintah bisa menambah penerimaan negara dari sektor Migas. Uang yang dikantongi pemerintah pada kuartal III 2017 in artinya telah mencapai 79% dari target dalam APBNP 2017 sebesar 12,20 miliar dolar. Amien pun menargetkan hingga akhir tahun penerimaan negara dari migas bisa tercapai.

"Penerimaan ini kan ingin setinggi-tingginya," ucap Amien.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement