Ahad 29 Oct 2017 18:37 WIB

Pengemudi Taksi Daring Berencana Gugat Aturan Baru Menhub

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Budi Raharjo
Revisi Permen Taksi Online
Foto: republika
Revisi Permen Taksi Online

EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Driver Online (ADO) masih menilai Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek memiliki poin yang memberatkan pengemudi taksi daring. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan tersebut sebagai pengganti PM Nomor 26 Tahun 2017.

Ketua Umum ADO Christiansen FW mengungkapkan pihaknya memiliki rencana untuk menggugat PM Nomor 108. "Besar kemungkinan hal ini (mengajuan gugatan) akan kami lakukan," kata Christiansen kepada Republika, Ahad (29/10).

Hanya saja, ADO akan melakukan gugatan tersebut setelah melakukan kajian terlebih dahulu mengenai PM Nomor 108. Christiansen memastikan saat ini bersama kuasa kuasa hukum ADO tengah mengkaji mengenai kekuatan hukum dari pasal-pasal yang ditolak.

ADO menolak persoalan mengenai penggunaan sticker berdiameter 15 cm di kaca mobil bagian depan dan belakang. Penerapan tersebut menurut Christiansen tak sesuai karena mobil yang digunakan sebagai taksi daring juga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Begitu juga dengan aturan pemberian kode khusus pada pelat nomor. Alasannya, pengemudi taksi daring masih membayar sendiri pajaknya karena masih termasuk barang mewah milik pribadi.

Tak hanya dua poin tersebut, Christiansen menegaskan belum ada kejelasan juga mengenai sanksi yang diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). "Sanksi diserahkan kepada Kemenkominfo tapi sampai saat ini tidak ada regulasi tertulis mengenai hal tersebut," ujar Christiansen.

Untuk itu, jika poin-poin tersebut belum juga dipertimbangkan Kemenhub maka ADO akan melakukan gugatan. Meskipun begitu, Christiansen mengatakan akan melakukanmediasi terlebih dahulu dengan Kemenhub terkait penolakan poin-poin tersebut. Selain itu juga ADO akan mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap PM Nomor 108 setalah berjalan nanti.

PM Nomor 108 akan aktif berlaku pada 1 November 2017 sebagai pengganti aturan terdahulunya yaitu PM Nomor 26. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mencabut 14 poin yang ada di dalam PM Nomor 26 sehingga menyebabkan kekosongan hukum.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement