EKBIS.CO, JAKARTA -- Aturan baru angkutan termasuk untuk online segera diberlakukan. Kementerian Perhubungan baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permenhub ini sebagai pengganti PM Nomor 26 Tahun 2017.
Permenhub Nomor 108 ini akan aktif berlaku pada 1 November 2017. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mencabut 14 poin yang ada di dalam PM Nomor 26 sehingga menyebabkan kekosongan hukum angkutan online.
Ketua Umum ADO Christiansen FW mengungkapkan pihaknya memiliki rencana untuk menggugat PM Nomor 108. "Besar kemungkinan hal ini (mengajuan gugatan) akan kami lakukan," kata Christiansen, Ahad (29/10).
ADO menolak persoalan mengenai penggunaan stiker berdiameter 15 cm di kaca mobil bagian depan dan belakang. Penerapan tersebut menurut Christiansen tak sesuai karena mobil yang digunakan sebagai taksi daring juga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Begitu juga dengan aturan pemberian kode khusus pada pelat nomor. Alasannya, pengemudi taksi daring masih membayar sendiri pajaknya karena masih termasuk barang mewah milik pribadi.
Tak hanya dua poin tersebut, Christiansen menegaskan belum ada kejelasan juga mengenai sanksi yang diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Untuk itu, jika poin-poin tersebut belum juga dipertimbangkan Kemenhub maka ADO akan melakukan gugatan.
Berikut ini kesembilan aturan baru dalam Permenhub No 108/2017:
1. Argometer taksi: besaran tarif sesuai yang tercantum pada argometer
2. Tarif: penetapan tarif dilakukan berdasarkan kesepakatan pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi. Pedomannya adalah tarif atas dan bawah yang ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atas usulan dari Kepala BPTJ atau Gubernur sesuai kewenangannya
3. Wilayah operasi: beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atau Kepala BPTJ atau Gubernur
4. Kuota: kuota kebutuhan kendaraan ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atau Kepala BPTJ atau Gubernur
5. Jumlah kendaraan: minimal lima kendaraan. Untuk perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan dapat berhimpun di badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan taksi daring
6. Bukti kepemilikan kendaraan bermotor: BPKB atau STNK atas nama badan hukum/atas nama perorangan badan hukum berbentuk koperasi
7. Domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB): taksi daring menggunakan TNKB sesuai wilayah operasi yang ditetapkan
8. Sertifikat registrasi uji tipe (SRUT): persyaratan permohonan izin bagi kendaraan bermotor baru harus melampirkan salinan SRUT kendaraan bermotor
9. Peran aplikator: perusahaan aplikasi di bidang transportasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum
Sumber: Kementerian Perhubungan