EKBIS.CO, SEMARANG -- Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2018 telah ditetapkan sebesar Rp1.486.065,70 oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
"Penetapan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan rumusnya simpel, kita pakai upah buruh yang sekarang kita bagi UMK, ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Semarang, Senin (31/10).
Besaran UMP Provinsi Jateng 2018 mengalami kenaikan sekitar 8,7 persen jika dibandingkan UMP 2017 yang hanya Rp 1.367.000.
Ganjar mengakui jika nominal UMP Provinsi Jateng 2018 tidak bisa dibandingkan dengan UMK di 35 daerah di Jateng karena dihitung dengan menambahkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi terakhir yakni 3,72 persen inflasi, dan 4,99 persen kenaikan ekonomi secara nasional. "Kalau dibandingkan dengan UMK Kota Semarang ya jauh, sementara kalau UMK yang sudah menyerahkan baru 8 daerah," ujarnya.
Kedelapan daerah di Provinsi Jateng yang sudah menyerahkan angka UMK 2018 itu adalah Kabupaten Semarang, Jepara, Rembang, Wonogiri, Boyolali, Wonosobo, Cilacap, dan Kota Tegal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Wika Bintang menyebutkan bahwa UMP Jateng 2018 lebih tinggi dibandingkan UMP Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tapi lebih kecil dari UMP Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur. "Penetapan UMK 2018 se-Jateng paling lambat akan dilaksanakan 21 November 2017," katanya.