EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Darat Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Karlo Manik mengungkapkan, seluruh taksi online saat ini harus mendaftarkan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) dan SUR (Surat Uji Tipe).
"PM (Peraturan Menteri) Nomor 26 telah dibatalkan MA (Mahkamah Agung), lalu diganti dengan PM Nomor 108 tahun 2017. Di PM yang telah direvisi ini diatur taksi online harus miliki SRUT dan SUR," papar Karlo dalam diskusi publik yang diadakan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Senin (13/11).
Saat ini memang yang menjadi masalah, adalah taksi-taksi online ini tidak memiliki perizinan yang resmi, seperti taksi-taksi reguler. Sementara, taksi online terus menjamur jumlahnya, dan taksi reguler semakin mati keberadaannya.
Seluruh taksi yang ada di wilayah Jabodetabek, diimbau Karlo, selain lolos uji kir, mereka juga harus miliki SRUT dan SUT yang hanya bisa didapat dari BPTJ. Ia menjamin, prosesnya pun tidak akan sulit asal seluruh taksi (online maupun konvensional) mau mendaftarkan taksi mereka.
Menurutnya, aturan ini belum diberlakukan pada taksi online. Sementara bagi taksi konvensional aturan ini sudah diberlakukan. Kondisi inilah, ungkap Karlo, yang akhirnya menimbulkan gejolak di lapangan.