EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Indonesia M Ikhsan Ingratubun tak setuju dengan rencana pemerintah menyatukan golongan Tarif Dasar Listrik (TDL). Ikhsan khawatir, kebijakan itu akan mengubah pola konsumsi listrik pengusaha kecil yang kemungkinan berujung pada membengkaknya tagihan listrik.
"Pemakaian listrik UMKM jadi sulit terkontrol. Harusnya kontrol itu ada di sistem," kata dia, saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (14/11).
Ikhsan juga menganggap, kebijakan penyatuan golongan tersebut sengaja diarahkan agar masyarakat menambah konsumsi listriknya. Sebab, dengan adanya tambahan daya, sangat mungkin pelanggan juga menambah pemakaian listriknya.
Pada pekan lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan rencana menyatukan golongan TDL PLN untuk kategori rumah tangga (R-1) non-subsidi.
Daya pada empat golongan, yaitu 900 Volt Ampere (VA) non-subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA akan dinaikkan dan ditambah menjadi 4.400 VA. Untuk daya golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambah menjadi 13 ribu VA. Sementara, daya golongan 13 ribu VA ke atas akan di-loss stroom (dibebaskan). Loss stroom berarti tak ada batasan daya sehingga konsumen bisa menggunakan listrik sebanyak yang dibutuhkan.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir mengatakan, rencana ini disampaikan PLN karena dorongan dari masyarakat. Oleh karena itu, PLN bersama Kementerian ESDM kemudian melaksanakan pembahasan untuk dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM.