EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) menilai rencana peleburan golongan listrik dapat menimbulkan inflasi. Meski pemerintah berpendapat kebijakan itu tidak akan menyebabkan kenaikan tarif listrik, BPS menilai rencana tersebut dapat mengerek inflasi.
"BPS masih mempelajari. Sampai seberapa detail ke sananya. Tapi bahwa sumbangan listrik ke inflasi itu ada," ujar Kepala BPS Suhariyanto di Jakarta, Rabu (15/11).
Sementara itu, Deputi bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Yunita Rusanti menjelaskan, kebijakan penyederhanaan golongan, akan berdampak pada penyesuaian bobot listrik bagi golongan pelanggan dengan angka 5.500 Voltampere (VA) ke bawah. Yunita menilai, ada kemungkinan pengeluaran listrik bisa membesar.
Kenaikan pengeluaran listrik itu pun akan berdampak ke Indeks Harga Konsumen (IHK) yang merupakan indikator dalam mengukur inflasi. Ia mengaku, sumbangan listrik terhadap inflasi cukup tinggi yakni sebesar 2,5 persen sampai 3 persen. "Kalau ada kenaikan tarif listrik dari penyederhanaan tersebut, maka bisa berpengaruh ke inflasi," ujarnya.